JombangBanget.id – Proyek rehabilitasi jalan ruas Talunkidul–Kesamben, Kecamatan Kesamben, Jombang dipastikan molor dari jadwal.
Hingga dua hari setelah masa kontrak berakhir, sejumlah pekerjaan belum rampung.
Mulai dari pengecoran jalan, pengurukan bahu jalan, hingga pembangunan tembok penahan jalan (TPJ) yang masih setengah jadi.
Pantauan di lapangan hingga Kamis (18/12) siang menunjukkan aktivitas proyek masih berlangsung.
Padahal, sesuai kontrak, pekerjaan seharusnya selesai pada 16 Desember 2025.
Di segmen 1 Desa Watudakon, tumpukan tanah untuk urukan bahu jalan terlihat masih menggunung dan belum diratakan.
Beberapa truk pengangkut material bahkan baru menurunkan tanah di titik penimbunan.
”Iya, belum selesai juga, urukannya ada yang sudah lebih dari dua hari cuma ditumpuk, tidak kunjung diratakan juga,” ujar Adi, warga setempat.
Sejumlah pekerja masih tampak mondar-mandir di lokasi. Sekitar 80 meter bangunan tembok penahan jalan juga belum rampung.
”Sebelah selatan itu ada yang belum selesai temboknya, belum diplester,” imbuhnya.
Kondisi serupa terlihat di segmen 2 yang masuk wilayah Desa Kesamben. Di lokasi ini, tanah uruk bahkan belum ditimbun sama sekali.
Akibatnya, ketinggian antara jalan lama dan hasil pengecoran terlihat timpang.
Di ujung utara proyek, masih terdapat sekitar 100 meter lebih jalan sisi barat yang belum dicor. Saat ini, area tersebut baru dipasang besi tulangan.
Saat dikonfirmasi, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jombang Agung Setiaji membenarkan adanya keterlambatan tersebut.
”Jadi benar, memang untuk pekerjaan ada keterlambatan, khususnya pengecoran masih ada sekitar 120 meter yang belum dicor sampai hari ini,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/12).
Namun demikian, pihaknya mengupayakan pengecoran bisa diselesaikan pada Kamis malam.
”Karena kalau progres sudah 99 persen, tinggal pengecoran sedikit itu saja, kalau urukan kan memang selama sudah sampai di lokasi sudah masuk progres,” imbuhnya.
Agung menyebut, faktor cuaca menjadi penyebab utama molornya pekerjaan.
”Jadi beberapa pekan ini kan kondisi cuaca sangat tidak mendukung, sehingga pengecoran tidak bisa maksimal juga,” lontarnya.
Meski begitu, pelaksana proyek tetap dikenai sanksi denda sesuai ketentuan. Denda mulai diberlakukan sejak 17 Desember 2025 atau hari pertama keterlambatan kontrak.
”Untuk denda tetap jalan, besarannya 1/1.000 dari nilai kontrak per harinya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan data dari laman spse.inaproc.id/jombangkab, proyek rehabilitasi jalan ruas Talunkidul-Kesamben merupakan usulan kecamatan melalui Pagu Indikatif Kecamatan (PIK).
Proyek dengan HPS Rp 4,6 miliar tersebut dimenangkan CV Hikma Karya dengan nilai penawaran Rp 3,1 miliar.
Pekerjaan dimulai sejak Agustus 2025 dan ditargetkan rampung pada 16 Desember 2025. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz