JombangBanget.id – Belasan buruh yang tergabung dalam DPC Federasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Jombang, Senin (15/12).
Dalam aksi tersebut, buruh menyuarakan empat tuntutan utama, mulai dari kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) hingga desakan pencopotan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang.
Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Luthfi Mulyono, menyampaikan bahwa tuntutan buruh tidak berubah dari isi surat resmi yang telah disampaikan sebelumnya.
Salah satu tuntutan paling krusial adalah kenaikan UMK tahun 2026 sebesar 10 persen dari UMK tahun 2025.
”Ada empat tuntutan yang kami suarakan. Mulai dari evaluasi dan pencopotan Kadisnaker Jombang, evaluasi tunjangan perumahan dan operasional DPRD, evaluasi serta pembekuan lembaga DEPEKAP, LKS Tripartite, dan Deteksi Dini, hingga kenaikan UMK 2026 sebesar 10 persen,” ujar Luthfi.
Menurutnya, Disnaker Jombang perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan.
Ia bahkan meminta Bupati Jombang turun tangan langsung untuk menilai kinerja instansi tersebut.
”Disnaker harus dievaluasi total. Ada persoalan hukum administrasi negara yang kami anggap bertentangan, dan justru banyak kasus ketenagakerjaan yang semakin marak,” tegasnya.
Luthfi membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di wilayah perkotaan Jombang, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS, hingga lemahnya pengawasan pemerintah.
”Di tengah kota Jombang saja banyak pelanggaran. PHK massal, perusahaan tanpa BPJS, itu semua kami sampaikan ke DPRD agar dievaluasi sesuai fungsi pengawasannya,” katanya.
Ia juga menyebut beberapa perusahaan yang dilaporkan buruh, di antaranya PT Sui Long, PT SGS, PT BPR Padat Ganda Keplaksari, serta sejumlah perusahaan ekspedisi, termasuk grup Shopee, yang disebut melakukan PHK.
Baca Juga: UMK Jombang 2026 Berpotensi Naik, Dewan dan Disnaker Tunggu Regulasi Pusat
”Kami berharap evaluasi ini benar-benar berdampak dan ada langkah serius dari dinas,” imbuhnya.
Dari hasil audiensi dengan DPRD, Luthfi mengaku terdapat sejumlah kesepakatan awal.
Salah satunya, DPRD meminta Disnaker untuk menyampaikan laporan berkala terkait tindak lanjut tuntutan buruh.
”Tadi disepakati, dinas akan menyampaikan laporan secara berkala ke DPRD, dan DPRD akan menindaklanjuti ke pihak eksekutif,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi D DPRD Jombang, Rahmat Agung Saputra, membenarkan pihaknya telah menerima dan menampung aspirasi para buruh.
Namun, ia menegaskan belum ada keputusan konkret yang diambil.
”Teman-teman buruh meminta evaluasi Disnaker, pengawasan perusahaan, hingga kenaikan UMK. Karena belum ada aturan baru dari Kemenaker, mereka mempertanyakan kenapa tidak memakai regulasi lama. Semua aspirasi ini kami tampung terlebih dahulu,” ujarnya.
Rahmat menyebut Komisi D akan menggelar rapat lanjutan dengan Disnaker dan pihak eksekutif sebelum mengambil langkah kebijakan.
”Kami harus berunding dengan bupati terlebih dahulu. Kami tidak ingin salah mengambil keputusan yang bisa merugikan buruh maupun dunia usaha,” katanya.
Meski demikian, Komisi D berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan sesuai tugas dan kewenangannya.
”Kami akan menjalankan tupoksi, melakukan monitoring ketat, dan meminta laporan dari dinas serta serikat buruh. Kami pastikan semua berjalan sesuai regulasi yang berlaku,” pungkas Rahmat.(yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz