JombangBanget.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang masih melakukan pemeriksaan berkas laporan warga terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembongkaran aset Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang.
Jika nanti ditemukan unsur yang mengarah ke korupsi, Kejari Jombang akan melanjutkannya ke tahap sepanjutnya.
”Sampai sekarang, terkait dumas (pengaduan masyarakat) itu kami masih mempelajari,” terang Kasi Intelijen Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra.
Deady menjelaskan, proses penelitian berkas pengaduan penting untuk mencari tahu duduk perkara dan potensi kasusnya.
”Pada prinsipnya kami akan tetap memproses, namun kan harus cermat juga kita,” lanjutnya.
Jika memang nanti ditemukan indikasi awal yang masuk pada tindakan melawan hukum atau korupsi, pihaknya tak akan ragu melanjutkan prosesnya.
”Dari penelitian ini nanti akan jadi pertimbangan, kalau ada unsur ya kita bisa lanjutkan ke puldata (pengumpulan data) pulbaket (pengumpulan bahan keterangan),” pungkasnya.
Sebelumnya, pembongkaran sejumlah aset milik Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jombang.
Laporan tersebut disampaikan oleh Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) dalam aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan pada 9 Desember lalu.
Dalam laporan itu, FRMJ menilai proses penghapusan dan pemindahan aset desa diduga tidak sesuai prosedur.
Tiga aset desa berupa gedung PKK, gedung koperasi, dan gedung posyandu disebut telah dibongkar dan diganti dengan kompensasi senilai Rp 271 juta.
Baca Juga: Kerahkan Alat Berat, Gedung PKK Desa Mancar Peterongan Jombang Dirobohkan
Nilai tersebut dipersoalkan karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik bangunan di lapangan.
Selain nilai kompensasi, FRMJ juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses appraisal serta penyaluran dana kompensasi ke rekening desa yang dinilai tidak transparan.
Pembongkaran aset tersebut juga dikaitkan dengan dugaan kepentingan pihak tertentu yang disebut ingin menaikkan nilai jual lahan di sekitar lokasi bagi investor. (riz/naz)
Editor : Ainul Hafidz