JombangBanget.id – Sebanyak 724 calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Jombang telah dinyatakan istitaah atau memenuhi syarat kesehatan hingga Kamis (12/12).
Namun, belum seluruhnya melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Sugeng Wibowo, salah satu CJH asal Kecamatan Kudu mengaku, usai dinyatakan istitaah pihaknya melanjutkan proses pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH).
’’Setelah melakukan pelunasan di BPS-BPIH, kami menyerahkan bukti pelunasan ke Kantor Kementerian Haji Jombang,’’ terangnya di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang.
Terpisah, Kepala Kantor Haji dan Umrah Jombang, Ilham Rohim, menjelaskan, istitaah merupakan syarat utama sebelum calon jemaah bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Data per 11 Desember mencatat, total ada 724 CJH yang dinyatakan istitaah.
’’Data terakhir ada 724 yang sudah istitaah. Dari jumlah itu, 409 jemaah telah menyelesaikan proses pelunasan,’’ terangnya.
Total keseluruhan jemaah haji Jombang tahun ini mencapai 1.190 orang. Jumlah itu bertambah dibandingkan data sebelumnya.
’’Awalnya 1.172 orang. Per tanggal 24 November bertambah menjadi 1.190,’’ terangnya.
Pelunasan Bipih sendiri dibuka dalam dua tahap. Tahap pertama sejak 24 November hingga 23 Desember.
Jemaah dapat melakukan pelunasan di bank tempat mereka membuka tabungan haji pada pukul 08.00–15.00 WIB.
Baca Juga: Update Keberangkatan Haji Jombang 2026, Satu Calon Jemaah Gagal Berangkat Karena Ini
Besaran Bipih bagi jemaah Embarkasi Surabaya 2026 ditetapkan sebesar Rp 60.645.422.
Bila jemaah sebelumnya telah menyetor dana awal haji sebesar Rp 25 juta, maka mereka perlu melunasi kekurangannya sebesar Rp 35.645.422.
Sementara pelunasan tahap kedua akan dibuka apabila masih ada sisa kuota provinsi.
Kuota ini nantinya diperuntukkan bagi jemaah yang gagal pelunasan tahap pertama.
Juga pendamping lansia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya. Serta jemaah yang terpisah dari mahram, hingga jemaah cadangan.
Pengajuan permohonan khusus seperti pendamping lansia, penggabungan keluarga, dan pendamping disabilitas juga memiliki batas waktu.
’’Semua pengajuan tersebut harus dientri pada sistem SISKOHAT paling lambat 23 Desember 2025,’’ tegasnya. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz