Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Disnaker Jombang Bekali Serikat Pekerja Ilmu Hukum Industrial, Belajar Bikin Gugatan Kuat di PHI

Ainul Hafidz • Jumat, 7 November 2025 | 13:11 WIB

 

SERIUS: Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dari PN Surabaya, Wahyu Hartono SH MH, menyampaikan materi pembinaan serikat pekerja/buruh, Kamis (6/11).
SERIUS: Hakim Pengadilan Hubungan Industrial dari PN Surabaya, Wahyu Hartono SH MH, menyampaikan materi pembinaan serikat pekerja/buruh, Kamis (6/11).

JombangBanget.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang menggelar Pembinaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Green Red Hotel Syariah, Jombang, Kamis (6/11).

Melalui kegiatan bertema; Cara Membuat Gugatan dan Pembuktian yang Berkualitas dalam Pengadilan Hubungan Industrial, diharapkan bisa mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.

Dihadiri pewakilan pejabat dari Disnakertrans Jawa Timur, Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari Pengadilan Negeri Surabaya, Wahyu Hartono, SH MH, serta 52 buruh dan pekerja dari perwakilan serikat buruh.

Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menjelaskan, pembinaan ini merupakan langkah nyata pemkab dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman para pengurus serikat pekerja/serikat buruh.

Diharapkan, peserta dapat memahami mekanisme penyusunan gugatan dan pembuktian perkara di PHI secara profesional.

’’Serikat pekerja atau serikat buruh perlu terus meningkatkan pengetahuan, wawasan, dan persepsi yang sama dalam menyikapi berbagai permasalahan ketenagakerjaan,’’ kata Isawan.

Sehingga mereka dapat menjalankan tugas dan fungsi secara optimal.

’’Serta menjadi fasilitator yang baik antara pekerja dan pengusaha agar tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,’’ terangnya.

Dinamika ketenagakerjaan yang terus berkembang menuntut serikat pekerja untuk beradaptasi dan menguasai keterampilan baru.

Termasuk kemampuan berorganisasi, bernegosiasi mengenai upah, serta memahami kondisi kerja yang layak.

’’Serikat pekerja juga harus berperan aktif menjelaskan kepada anggotanya dan masyarakat luas mengenai pentingnya keberadaan serikat pekerja. Serta berjuang melindungi anggotanya dari dampak perubahan ekonomi, termasuk pemutusan hubungan kerja,’’ imbuhnya.

Isu-isu penting seperti kesehatan dan keselamatan kerja (K3), perlindungan terhadap pekerja perempuan, serta kepedulian terhadap lingkungan kerja juga menjadi bagian dari tanggung jawab serikat pekerja dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja.

’’Pembinaan ini sekaligus menjadi salah satu upaya pemerintah daerah menekan potensi perselisihan hubungan industrial, antara pekerja dan pengusaha di daerah,’’ ucap Isawan.

Dengan adanya pembinaan dan koordinasi ini, diharapkan sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha di Jombang semakin kuat dalam mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan. (fid/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #hubungan industrial #PHI #gugatan #pengadilan hubungan industrial #Disnaker Jombang #serikat buruh #Jombang #serikat pekerja #buruh