Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Usai Disegel, Pembangunan Pabrik di Mojoagung Jombang Masih Mandek, Ini Penyebabnya

Ainul Hafidz • Senin, 20 Oktober 2025 | 23:19 WIB
Pemkab Jombang hentikan pembangunan pabrik di Mojoagung, Jombang.
Pemkab Jombang hentikan pembangunan pabrik di Mojoagung, Jombang.

JombangBanget.id - Usai disegel Pemkab Jombang, pembangunan dua pabrik milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang hingga kini masih terhenti.

Ini disebabkan proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum rampung.

Saat ini berkas juga belum diunggah ke SIMBG.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang Bayu Pancoroadi mengungkapkan, sampai saat ini PBG untuk pembangunan pabrik itu masih dalam proses.

”Jadi belum keluar PBG. Dia masih berproses,” ujar Bayu dikonfirmasi.

Proses perizinan pabrik itu masih berada di tahap desk offline.

Artinya, pihak perusahaan belum mengunggah data teknis seperti gambar dan struktur bangunan ke dalam sistem.

”Mereka belum masuk ke tahap pengunggahan gambar dan struktur bangunannya. Kalau itu sudah oke dan diunggah, tinggal kelengkapan lainnya, termasuk dokumen lingkungan dan andalalin,” imbuh dia.

Dengan begitu, aktivitas pembangunan di lokasi masih berhenti.

”Iya, berhenti. Kalau PBG sudah keluar, baru boleh melanjutkan pembangunan,” ujar Bayu.

Terkait kelayakan lokasi pabrik, Bayu menyebut, dari sisi pemanfaatan ruang, lokasi tersebut sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Baca Juga: Pabrik Plastik Ilegal yang Disegel Pemkab Jombang Lagi Ngurus Izin, Diminta Tak Pakai Calo

”Kalau syarat tempat, ini dilihat dari pola ruang. Dan secara pola ruang sudah sesuai. PPKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) juga sudah keluar, yang menerbitkan dari Kementerian ATR. Artinya secara izin pemanfaatan ruang sudah oke. Tinggal mengurus izin-izin selanjutnya, salah satunya PBG ini,” terang Bayu.

Sementara itu, DPRD Jombang menyoroti penutupan pabrik plastik dan koper milik PT Jian You di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung.

Dewan menilai langkah tersebut harus menjadi evaluasi bersama agar proses perizinan di Kabupaten Jombang dijalankan secara benar, transparan, dan sesuai ketentuan.

Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menegaskan, persoalan perizinan tidak semestinya langsung berujung pada tindakan penutupan tanpa melalui kajian dan tahapan yang jelas.

“Sebelum dilakukan penutupan, seharusnya dikaji dulu secara komprehensif. Jika ada kekurangan dalam perizinan, bisa dibicarakan melalui proses mediasi atau musyawarah terlebih dahulu,” ujarnya.

Menurutnya, proses perizinan merupakan aspek penting yang harus ditaati oleh perusahaan maupun pemerintah daerah.

“Asas keterbukaan dan kepastian hukum harus dijalankan. Investor perlu diberi ruang untuk melengkapi izin, sementara pemerintah harus memastikan seluruh prosedur dilakukan sesuai aturan,” jelasnya.

DPRD juga mengingatkan agar pemerintah daerah memperbaiki pola komunikasi dengan pelaku usaha, terutama dalam hal perizinan dan pembinaan.

”Langkah penegakan aturan boleh dilakukan, tapi harus diawali dengan pendekatan persuasif dan mediasi. Kalau setelah diberi kesempatan tetap tidak diindahkan, barulah tindakan tegas diambil,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang menghentikan sementara aktivitas pembangunan dua pabrik milik PT Jian You (30/9) lalu.

Pabrik yang direncanakan memproduksi plastik dan koper ini diketahui belum mengantongi izin PBG.

Plt Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menyampaikan penghentian dilakukan setelah adanya pengecekan di lapangan yang menunjukkan kegiatan pembangunan dilakukan tanpa izin yang sah.

”Maka hari ini kami hentikan sementara aktivitasnya,” ujar Purwanto saat itu.

Baca Juga: Buntut Demo Petani Balongsari Megaluh, Disperta Jombang Terjunkan Tim, Dalami Asal Tikus dari Pabrik

Ia menegaskan Pemkab Jombang menyambut baik investor yang masuk.

”Pada prinsipnya, kami welcome kepada semua investor. Silakan bangun usaha di Jombang. Tapi harus taat aturan, mengurus perizinan dengan benar, jangan sampai menabrak aturan,” ujarnya. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #Mojoagung #pembangunan pabrik #Dinas PUPR Jombang #koper #disegel #investor #satpol pp jombang #Jombang #dprd jombang #dihentikan