JombangBanget.id – Pemkab Jombang tengah melakukan langkah strategis dalam pengelolaan lahan parkir di tiga pasar daerah atau pasar rakyat.
Tahun ini, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang memulai proses appraisal atau penilaian nilai sewa lahan parkir.
Masing-masing di Pasar Citra Niaga (PCN), Pasar Peterongan, dan Pasar Bareng.
Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo melalui Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting Yustinus Harris Eko Prasetijo menjelaskan, appraisal dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mensyaratkan adanya nilai objektif sebelum lahan dikelola pihak ketiga.
”Jadi, tahun ini kami melaksanakan appraisal untuk lahan parkir tiga pasar. Di PCN, Pasar Peterongan, dan Pasar Bareng,” kata Harris dikonfirmasi, Senin (22/9).
Nilai lahan parkir tidak boleh lagi ditentukan secara sepihak atau berdasarkan perkiraan potensi semata.
Penilaian harus dilakukan lembaga profesional agar hasilnya objektif dan bisa menjadi dasar penawaran kepada calon pengelola.
”Penyedia pengelola parkir sekarang harus mengacu pada hasil appraisal, bukan ditentukan sendiri. Nilainya nanti berdasarkan potensi lahan dan akan ditawarkan ke pihak pengelola,” imbuh dia.
Proses ini merupakan uji coba dan bagian dari upaya untuk tidak hanya mematuhi aturan.
Tetapi juga menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir.
”Ini bukan retribusi parkir, tetapi sewa lahan parkir. Jadi modelnya berbeda. Kami mengikuti aturan BPK sekaligus membuka peluang pendapatan baru bagi daerah,” ujar Harris.
Baca Juga: Komisi B DPRD Jombang Gelar RDP, Bahas Pengelolaan Parkir Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan
Adapun penilaian dilakukan pihak ketiga, yakni Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).
Saat ini, proses appraisal sudah berjalan, namun hasil akhir masih dalam tahap penyelesaian.
”Sekarang sudah mulai dikerjakan, tinggal menunggu hasil akhir appraisal,” kata Harris. (fid/naz)
Editor : Achmad RW