JombangBanget.id – Pihak bank BUMN cabang Jombang merespons laporan warga asal Kecamatan Ngusikan terkait dugaan penyaluran kredit bermasalah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Pihak bank menegaskan, proses penyaluran kredit telah sesuai prosedur.
”Jadi menurut kami, semuanya sudah sesuai prosedur. Semua proses mulai pendaftaran survei hingga tanda tangan mereka (kreditur) ini datang, dan kami punya buktinya kok, fotonya ada,” tegas Manager Bisnis Mikro Cabang Jombang, Hasanudin kepada Jawa Pos Radar Jombang, Kamis (18/9).
Pihaknya tak menampik perihal adanya kredit macet.
Dari data yang dimilikinya, setidaknya ada 12 kreditur yang mengalami kredit macet dan seluruhnya berada di salah satu unit.
”Ada 12 orang memang yang kreditnya macet, total tunggakannya sekitar Rp 1 miliar dan semuanya ada di Unit Keboan. Untuk jenis kreditnya mayoritas Kupedes (kredit umum pedesaan), hanya satu kalau tidak salah yang KUR (kredit usaha rakyat),” rincinya.
Para kreditur, lanjut Hasan, juga menjaminkan sertifikat yang mereka punya sebagai agunan dari pinjaman tersebut.
Hingga kini, sertifikat itu juga masih tersimpan lantaran belum lunasnya kredit.
”Agunannya masih kami simpan, dan nominal utang mereka juga beragam, ada yang Rp 50 juta, Rp 60 juta dan yang paling besar itu Rp 250 juta,” tambahnya.
Soal kredit macet, Hasan menyebut awalnya pihak bank tak tahu jika para kreditur itu kebanyakan tak menikmati hasil uang utangnya.
Mereka, justru menyerahkan uang kredit itu kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan bank.
”Jadi, sejak macet sekitar tahun 2023 itu, kami baru tahu kalau ternyata kreditnya kok dipakai orang lain, yang gus-gus itu,” lontarnya.
Hasan juga menampik klaim penasehat hukum para kreditur terkait pemalsuan tanda tangan dan top up pinjaman yang dilakukan tanpa sepengetahuan kreditur.
”Itu salah. Jadi, saat top up kreditur juga datang dan tanda tangan, tidak ada pemalsuan itu,” imbuhnya.
Disinggung soal kasus yang kini telah ditangani Kejari Jombang, Hasan menyebut juga sudah tahu.
Bahkan, ia sempat dipanggil juga untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
”Iya memang sebelumnya kan di polres, terus karena lama terus dibawa ke kejaksaan, saya sendiri juga sudah diperiksa kok, dan kita jelaskan semuanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, empat warga Kecamatan Ngusikan dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Jombang untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit di salah satu bank BUMN di Jombang.
Mereka adalah Siswono, warga Desa Sumbernongko, serta Sulikan, Sunadi, dan Muslikah, warga Desa Manunggal, Kecamatan Ngusikan.
Iwan Setianto, yang mendampingi para saksi korban, menjelaskan, persoalan ini berawal ketika keempat warga dimintai bantuan oleh seorang ulama di Jombang bersinisial Gus MR.
Waktu itu, Gus MR bersama seseorang bernama Sul meminta agar warga meminjamkan sertifikat tanah untuk dijadikan agunan pinjaman di bank.
”Namun uang hasil pinjaman tidak pernah diterima oleh para saksi korban. Semua dana justru dipakai oleh Gus MR,” terang Iwan, Selasa (16/9).
Iwan menyebut, kasus ini sebenarnya sudah pernah dilaporkan ke Polres Jombang dengan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP).
Tercatat, sejak Desember 2024 hingga Mei 2025 terdapat sepuluh laporan yang masuk.
Namun, hingga kini prosesnya berlarut-larut tidak ada kejelasan.
Karena itu, pihaknya melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Jombang dari sisi dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut Iwan, terdapat potensi kerugian negara karena proses pencairan pinjaman di bank diduga tidak sesuai SOP (standar operasional prosedur).
”Seharusnya ada verifikasi administrasi, pemeriksaan kelayakan nasabah, dan tahapan lain. Anehnya, pada hari yang sama ketika nasabah datang ke bank, pencairan langsung dilakukan,” jelasnya.
Kasi Pidsus Kejari Jombang Ananto Tri Sudibyo membenarkan adanya laporan tersebut.
”Ada terkait dengan Kupedes (kredit umum perdesaan). Untuk lid ini kami masih belum bisa memberikan statemen secara lengkap. Kami masih melakukan pendalaman,” pungkasnya. (riz/yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz