Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tanah Sudah Kena Proyek Irigasi Pariterong Jombang, Pecah Sertifikat Belum Juga Beres

Ainul Hafidz • Selasa, 26 Agustus 2025 | 21:52 WIB
NGANGGUR: Kondisi irigasi Pariterong di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Jombang yang belum berfungsi.
NGANGGUR: Kondisi irigasi Pariterong di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Jombang yang belum berfungsi.

JombangBanget.id – Selain dikeluhkan warga Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, puluhan warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto juga mengeluhkan berlarut-larutnya proses pemecahan sertifikat tanah yang terdampak proyek irigasi Pariterong (Papar-Turi-Peterongan).

Pemdes berharap Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas bisa segera menyelesaikan persoalan itu.

Kepala Desa (Kades) Mayangan Gunawan mengatakan, sedikitnya ada 28 bidang tanah di wilayahnya yang terdampak proyek irigasi Pariterong.

Sebagian tanah warga, sebagian lainnya tanah bengkok. Proses pembebasan lahan sudah dilakukan sejak 2023.

Hanya saja sampai sekarang proses pecah sertifikat belum seluruhnya tuntas.

”Untuk pemecahan sertifikat di Mayangan belum selesai,” kata Gunawan dikonfirmasi, Senin (25/8).

Karena prosesnya tak kunjung selesai, sejumlah warga sempat mengadukan permasalahan tersebut ke pemdes.

Pihak desa kemudian meneruskan keluhan warga kepada BBWS Brantas.

”BBWS Brantas sudah terjun ke desa. Harapan, proses ini bisa cepat diselesaikan agar warga tidak waswas dan semuanya bisa menjadi jelas,” tutur dia.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah 1 BBWS Brantas Fanny Gunawan mengakui, seluruh bidang tanah yang sudah dibebaskan belum seluruhnya dilakukan pecah sertifikat.

Sedikitnya, ada 370 sertifikat tanah milik warga yang masih berproses.

Baca Juga: Proyek Irigasi Pariterong Tak Boleh Rugikan Warga, DPRD Jombang Warning BBWS Brantas

Ratusan sertifikat itu masuk dalam pengadaan tanah tahap ketiga.

”Sekarang prosesnya masih di tahap penyerahan hasil pengadaan tanah dari kantor pertanahan (Kantah Jombang) ke kami. Jadi, belum sampai ke tahap pemecahan sertifikat,” kata Fanny.

Ratusan bidang tanah yang dibabaskan tersebar beberapa desa.

Di antaranya Desa Kedawong dan Desa Ngudirejo, Kecamatan Diwek serta Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.

”Kebetulan saya baru saja menjabat menggantikan PPK sebelumnya dan baru mengetahui kondisi administrasi yang belum sepenuhnya tertata,” bebernya.

Penyerahan hasil pengadaan tanah dari Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang yang masih berproses, menurut Fanny, salah satunya disebabkan karena masih ada berkas milik warga yang belum lengkap.

Sementara, instansi terkait menginginkan agar seluruh dokumen selesai secara serentak.

”Alhamdulillah, untuk permasalahan terkait tanah kas desa (TKD) yang sempat menjadi hambatan juga sudah bisa kami selesaikan Mei lalu. Sekarang semua (TKD terdampak) juga sudah masuk kembali ke BPN,” tutur Fanny.

Diharapkan, Senin (25/8) sudah bisa menerima penyerahan hasil pengadaan tanah dari instansi terkait.

Ketika itu sudah terjadi, pihaknya akan segera mengajukan proses pemecahan sertifikat tanah warga.

”Sekarang kita coba telusuri dari 370 sertifikat tanah ini seperti apa. Mudah-mudahan kalau Senin nanti bisa kita ambil penyerahan hasil pengadaan tanah dari BPN, akan kita ajukan langsung untuk proses pemecahan sertifikatnya,” ujar dia.

Dijelaskan, teknis pengadaan tanah dalam proyek itu juga melibatkan Kantah Jombang.

”Karena begini, kalau pengadaan tanah di atas 5 hektare, prosedurnya harus menggunakan satgas B. Jadi, di BPN itu ada Satgas A dan Satgas B. Panitianya itu murni dari BPN semua. Kami wajib mengikuti prosedur yang berlaku,” tutur Fanny.

Karena itu, untuk saat ini pihaknya mengimbau warga untuk bersabar menunggu tahapan ini selesai.

Sebab, pihaknya tetap berkomitmen mempercepat proses ini agar hak-hak warga segera dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

”Jadi, setelah hasil pengadaan tanah dari BPN selesai semua, baru kami ajukan untuk pecah sertifikat ke BPN lagi,” kata Fanny.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain belum berfungsi, proyek irigasi Pariterong juga menyisakan persoalan dengan warga. Warga Dusun/Desa Kedawong, Kecamatan Diwek mempertanyakan berlarut-larutnya proses pemecahan sertifikat tanah warga yang terdampak proyek.

Tercatat ada sekitar 48 bidang tanah warga terkena proyek Pariterong.

Mokh. Yunus, salah satu warga Desa Kedawong yang tanahnya terdampak proyek Pariterong mengaku waswas.

Pasalnya, setelah menyerahkan seritifikat tanahnya kepada pihak BBWS Brantas sejak 2023,  hingga kini belum ada kejelasan terkait proses pecah sertifikat.

”Sejak akhir 2023, kami diminta pemberkasan pihak BBWS Brantas. Sertifikat tanah kami serahkan untuk proses pembebasan sekaligus pemecahan sertifikat, karena tidak semua bagian tanah terkena proyek,” kata Yunus, kepada Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (20/8). (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Jogoroto #Pariterong #proyek pariterong jombang #proyek irigasi #BBWS Brantas #sertifikat tanah #Mayangan #Jombang #Diwek #pembebasan lahan #pecah #Kedawong