Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pupuk Subsidi Sudah Tersalur 64 Persen, Disperta Jombang Ingatkan Harus Sesuai RDKK

Azmy endiyana Zuhri • Minggu, 24 Agustus 2025 | 19:56 WIB
MULAI TANAM: Budi petani asal Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, saat memberi pupuk tanamannya, Jumat (29/12).
MULAI TANAM: Budi petani asal Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, saat memberi pupuk tanamannya, Jumat (29/12).

JombangBanget.id – Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang terus berjalan.

Berdasarkan data Dinas Pertanian Jombang, hingga awal Agustus 2025 realisasi penyaluran sudah mencapai 64 persen untuk pupuk Urea dan NPK, serta 58 persen untuk pupuk organik.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Jombang M. Rony mengatakan, dari alokasi terakhir pada 4 Agustus 2025, Kabupaten Jombang mendapat jatah pupuk Urea sebanyak 25,7 juta kilogram, NPK 21,3 juta kilogram, NPK FK 11 ribu kilogram, dan pupuk organik 13,6 juta kilogram.

”Hingga akhir Juli ditambah penyaluran Agustus, total pupuk yang sudah tersalurkan mencapai 16,5 juta kilogram Urea, 13,7 juta kilogram NPK, 193 kilogram NPK FK, serta 7,9 juta kilogram pupuk organik. Angka ini menunjukkan progres rata-rata 64 persen untuk Urea dan NPK, sedangkan pupuk organik 58 persen,” terang M. Rony, Rabu (20/8).

Ia menekankan distribusi pupuk bersubsidi harus sesuai data petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

”Saat ini kami melakukan pendataan untuk penerima pupuk subsidi tahun 2026 mendatang,” katanya.

Karena itu, pihaknya mengingatkan para petani agar segera melengkapi berkas pendataan RDKK sebelum batas waktu yang ditentukan.

”Pendataan RDKK menjadi syarat utama agar petani bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Petani harus terdaftar dalam Simluhtan, dengan lahan maksimal 2 hektare, serta menanam komoditas sesuai aturan seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, tebu rakyat, hingga ubi kayu,” jelasnya.

Adapun berkas yang harus dikumpulkan meliputi formulir pendataan petani, foto kopi KTP dan KK terbaru, foto kopi bukti lahan garapan seperti SPPT PBB, serta titik koordinat lahan.

Batas akhir pengumpulan berkas dari kelompok tani (Poktan) ke Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) ditetapkan pada 15 September 2025.

”Dengan kelengkapan data tersebut, distribusi pupuk subsidi akan lebih tepat sasaran dan benar-benar diterima petani yang berhak,” pungkas M. Rony. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #pupuk subsidi #Penyaluran pupuk #penyaluran #Jombang #RDKK #disperta jombang #Petani