Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Janji Pemecahan Sertifikat Tak Ditepati? Pemkab Jombang Minta BBWS Brantas Bertanggung Jawab

Ainul Hafidz • Jumat, 22 Agustus 2025 | 21:02 WIB
BELUM FUNGSI: Irigasi Pariterong di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Jombang yang ditumbuhi semak belukar.
BELUM FUNGSI: Irigasi Pariterong di Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Jombang yang ditumbuhi semak belukar.

JombangBanget.id - Keluhan warga Desa Kedawong, Kecamatan Diwek, Jombang terkait berlarut-larutnya proses pemecahan sertifikat lahan warga yang terdampak proyek irigasi Pariterong (Papar-Turi-Peterongan) jadi atensi serisus pemkab.

Pemkab berjanji bakal menindaklanjuti keluhan itu ke pihak BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Brantas.

”Jadi, kami tetap tampung keluhan dari warga, dan kami tindak lanjuti ke BBWS Brantas, khususnya ke pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) di sana,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang Bayu Pancoroadi melalui sekretaris dinas Imam Bustomi, Kamis (21/8).

Sebab, menurut Bustomi, persoalan pembebasan lahan berada di bawah kewenangan BBWS Brantas.

Di sisi lain, proses administrasi pembebasan lahan juga sebelumnya melibatkan sejumlah perangkat daerah Pemkab Jombang.

”Sebenarnya terkait pembebasan lahan itu domainnya dulu di teman-teman DPMD. Kami berkaitan ke teknis atau pengerjaan fisiknya,” imbuh dia.

Meski demikian, pihaknya menegaskan akan meneruskan seluruh aspirasi warga ke BBWS Brantas agar segera mendapatkan tindak lanjut.

”Keluhan warga ini akan kami teruskan ke BBWS Brantas, supaya bisa segera ditindaklanjuti dan tidak berlarut-larut,” tutur Bustomi.

Diakui, untuk pengerjaan fisik dengan pembebasan lahan terdapat pejabat berbeda pada proyek itu.

”Jadi, PPK untuk pembebasan lahan ini berbeda dengan PPK pembangunan fisik. Itupun hampir setiap satu atau dua tahun, PPK-nya berganti atau mengalami rotasi. Sekarang siapa PPK-nya, kami juga belum tahu,” ujar dia.

Karena itu, pihaknya bakal meneruskan keluhan warga ke pihak pemilik kewenangan sungai.

Baca Juga: Belum Dialiri Air, Irigasi Pariterong di Jombang Masih Nganggur, Ini Penyebabnya

”Pada intinya akan kami teruskan dulu ke teman-teman balai (BBWS Brantas),” kata Bustomi.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Nursila Cahyaningrum menjelaskan, kewenangan pihaknya hanya berkaitan dengan tanah kas desa (TKD) yang terdampak proyek irigasi Pariterong, bukan lahan milik pribadi warga.

”Jadi, kaitannya dengan DPMD dulu itu terkait TKD yang terdampak dan tanah penggantinya. Untuk tanah masyarakat murni itu milik masyarakat langsung, bukan melalui kami,” kata Nursila dikonfirmasi.

Menurutnya, dalam proses penggantian TKD yang terdampak proyek, diperlukan peta bidang dari Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang untuk mengetahui luasan tanah yang digunakan.

Itu menjadi syarat agar proses penggantian dapat dilaksanakan secara administratif.

”Ketika TKD itu diiris karena terkena proyek, maka harus ada peta bidang dari BPN. Itu untuk mengetahui seluas apa tanah yang digunakan proyek, beserta penggantinya,” imbuh dia.

Terkait status TKD yang terdampak proyek itu, pihaknya menyebut seluruh prosesnya kini sudah tuntas.

”Untuk TKD ini sudah klir dan selesai semua. Sekarang sudah tidak ada lagi yang berproses di kami,” kata Nursila.

Lahan-lahan milik masyarakat yang terdampak, penanganannya langsung dilakukan antara warga, pemerintah desa, dan pihak BBWS Brantas selaku pelaksana proyek dari Kementerian PU.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain belum berfungsi, proyek irigasi Pariterong juga menyisakan persoalan dengan warga.

Warga Dusun/Desa Kedawong, Kecamatan Diwek mempertanyakan kejelasan proses pemecahan sertifikat tanah dalam pembebasan lahan yang dilakukan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas sejak akhir 2023.

Mokh. Yunus, salah satu warga Desa Kedawong yang tanahnya terdampak proyek Pariterong mengaku waswas.

Pasalnya, setelah menyerahkan seritifikat tanahnya kepada pihak BBWS Brantas sejak 2023,  hingga kini belum ada kejelasan terkait proses pecah sertifikat.

”Sejak akhir 2023 kami diminta pemberkasan pihak BBWS Brantas. Sertifikat tanah kami serahkan untuk proses pembebasan sekaligus pemecahan sertifikat, karena tidak semua bagian tanah terkena proyek,” kata Yunus, kepada Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (20/8). (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #Pariterong #Dinas PUPR Jombang #proyek irigasi #BBWS Brantas #DPMD Jombang #sertifikat tanah #irigasi Pariterong #pembebasan lahan