Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Dua Proyek Puskesmas di Jombang Molor, Kontraktor Dikenai Denda, Segini Nominal Tiap Harinya

Ainul Hafidz • Minggu, 10 Agustus 2025 | 23:10 WIB

 

BELUM RAMPUNG: Pengerjaan proyek Puskesmas Keboan, Jombang yang molor (8/8).
BELUM RAMPUNG: Pengerjaan proyek Puskesmas Keboan, Jombang yang molor (8/8).

JombangBanget.id — Buntut proyek Puskesmas di Jombang yang mengalami keterlambatan penyelesaian, membuat kontraktor harus membayar denda harian Rp 7,8 juta.

Rinciannya, untuk Puskesmas Keboan per hari Rp 3,7 juta.

Serta untuk Puskesmas Jelakombo Rp 4,1 juta per hari. Pengerjaan dua paket itu belum rampung hingga Jumat (8/8).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jombang, dr Hexawan Tjahja Widada, membenarkan kedua proyek fisik tersebut kini dalam masa perpanjangan pengerjaan.

’’Puskesmas Jelakombo saat hearing (5/8) lalu progresnya masih kurang 0,6 persen, dan diberi perpanjangan waktu satu minggu,’’ kata Hexawan.

Sementara Puskesmas Keboan kurang empat persen. Mereka minta tambahan waktu tiga minggu.

’’Kami beri satu bulan. Insya Allah akhir Agustus keduanya selesai semua,’’ imbuhnya.

Kontrak dua proyek itu sudah berakhir 5 Agustus lalu. Maka secara otomatis kedua proyek tersebut dikenakan denda harian sesuai ketentuan yang berlaku.

Nilai dendanya dihitung sebesar 1/1000 dari nilai kontrak per hari keterlambatan.

’’Untuk Puskesmas Jelakombo dendanya sebesar Rp 4,1 juta per hari, sedangkan Puskesmas Keboan dikenakan denda Rp 3,7 juta per hari,” ujar Hexawan.

Hingga Jumat (8/8)  denda yang berjalan sudah mencapai Rp 23,4 juta.

Menurut Hexawan, besaran denda akan terus dihitung hingga proyek selesai dan diserahterimakan.

’’Misalnya molor empat hari, maka tinggal dikalikan saja denda per hari dengan jumlah harinya. Ini sudah sesuai regulasi,’’ tuturnya.

Meski terkena denda, pihak rekanan proyek masih diperbolehkan melanjutkan pengerjaan dengan catatan mengajukan permohonan perpanjangan waktu yang sah sesuai kontrak.

Namun, denda tetap berlaku dan tidak bisa dinegosiasikan.

’’Harapan kami tentu saja proyek bisa selesai secepatnya. Semakin cepat, semakin baik. Puskesmas Jelakombo, insya Allah minggu ini sudah klir,’’ kata Hexawan.

Proyek rehabilitasi gedung Puskesmas Keboan nilai kontraknya mencapai Rp 4,1 miliar.

Pelaksana proyek CV Renno Abadi dengan pengawas proyek CV Persada Consultant. Tanggal kontrak 6 Februari selama 180 hari kalender atau hingga 5 Agustus.

Sementara proyek pembangunan Puskesmas Jelakombo nilai kontraknya Rp 5 miliar.

Pelaksana proyek CV Mulyo Joyo dengan konsultan pengawas Bola Sakti. Tanggal kontrak 6 Februari berakhir 5 Agustus.  (fid/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #Puskesmas Keboan #proyek molor #Puskesmas #Proyek Strategis Daerah #proyek puskesmas #Puskesmas Jelakombo #Jombang #Dinkes Jombang #PSD