Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

PTSL di Wonosalam Jombang Dikeluhkan, Warga Diminta Bayar Hingga Jutaan Rupiah

Azmy endiyana Zuhri • Minggu, 3 Agustus 2025 | 20:04 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah program PTSL.
Ilustrasi sertifikat tanah program PTSL.

JombangBanget.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosalam, Kabupaten Jombang, diduga menyimpang dari aturan.

Sejumlah warga mengeluhkan pungutan yang jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi Rp 150 ribu.

Di lapangan, tarif bisa tembus hingga jutaan rupiah.

Warga yang memiliki tanah di Desa Wonosalam, terutama di Dusun Tukum dan Pucangrejo, mengaku dipatok biaya beragam.

Ironisnya, bagi warga luar daerah seperti Surabaya dan Sidoarjo, pungutan justru bisa mencapai Rp 3 juta.

’’Besarnya enggak sama. Ada yang cuma di atas Rp 150 ribu, tapi ada juga yang sampai Rp 3 juta,’’ ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ia meminta namanya disamarkan karena khawatir mendapat tekanan.

Mereka yang tinggal di luar kota dikenai tarif lebih tinggi.

’’Orang Sidoarjo dan Surabaya dipungut Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Panitia PTSL yang mungut,’’ tambahnya.

Biaya lebih besar itu dengan embel-embel biaya tambahan saat sertifikat jadi.

’’Katanya sih resmi Rp 150 ribu, tapi nanti kalau sertifikat selesai, kena biaya lagi. Ada yang dimintai tambahan Rp 150 ribu, ada juga yang sampai Rp 3 juta,’’ jelasnya.

Baca Juga: Lewat Program PTSL, Pemdes Keplaksari, Peterongan Jombang Wujudkan Impian Warga Punya Sertifikat Tanah Resmi

Ia berharap pemerintah turun tangan agar program nasional ini tidak malah membebani warga.

’’Harusnya sesuai ketentuan. Jangan sampai program bagus ini bikin masyarakat terbebani,’’ ucapnya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wonosalam, Samuki, enggan memberi penjelasan.

’’Mangke ngge, niki tasek kontes kambing (nanti ya, saya masih ikut kontes kambing, Red),’’ ujarnya singkat.

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan (Kantah) Jombang, Haris Kurniawan Waluyoadi, membenarkan temuan tersebut.

Ia mengaku telah melakukan klarifikasi ke camat, kepala dusun, hingga RT setempat.

’’Sudah kami klarifikasi, dan benar ada pungutan. RT yang melakukan, karena mereka dibantu Kasun,’’ ungkap Haris.

Ia juga mengonfirmasi besaran pungutan di lapangan memang melampaui ketentuan.

Terutama bagi warga luar desa yang memiliki tanah di wilayah Wonosalam.

’’Ada yang Rp1,5 juta, Rp 2 juta, bahkan sampai Rp 3 juta. Terutama di Dusun Pucangrejo,’’ urainya.

BPN telah meminta para RT yang memungut biaya tinggi agar mengembalikannya. Namun hasilnya belum merata.

’’Sudah diarahkan untuk dikembalikan. Beberapa RT mengembalikan, tapi memang tidak semuanya,’’ ucapnya. (yan/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#PTSL #jutaan rupiah #bpn #Warga Jombang #Kantor Pertanahan Jombang #warga #Wonosalam #Jombang #Program PTSL #Kantah Jombang #Dikeluhkan