Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Nekat Jual Rokok Ilegal, Toko di Jombang Ini Terkena Razia Petugas Hingga Dua Kali

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 30 Juli 2025 | 00:27 WIB
Hasil razia gabungan petugas berhasil menyita rokok ilegal di Jombang.
Hasil razia gabungan petugas berhasil menyita rokok ilegal di Jombang.

JombangBanget.id — Peredaran rokok ilegal jadi atensi serius Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang dan Kantor Bea Cukai Kediri.

Dari hasil razia gabungan, petugas berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal.

‎Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang Supakun mengatakan, razia ini merupakan bagian dari penekanan peredaran rokok tanpa pita cukai yang masih marak di wilayah Kabupaten Jombang.

Tim gabungan melakukan razia di dua desa, masing-masing di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang dan Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben.

”Dari dua lokasi tersebut, total yang berhasil diamankan sebanyak 25.200 batang rokok ilegal. Di Desa Denanyar hanya ditemukan satu slop atau sekitar 160 batang, sisanya kami temukan di Desa Kedungbetik,” ujar Supakun saat dikonfirmasi, Senin (28/7).

‎Menurutnya, hasil razia di Desa Kedungbetik menunjukkan jumlah yang cukup signifikan, sekaligus menjadi perhatian karena toko yang disasar ternyata pernah terjaring razia sebelumnya dalam kasus serupa.

”Pemilik toko di Kedungbetik ini sudah dua kali tertangkap menjual rokok ilegal. Karena itu, kami langsung membawa yang bersangkutan ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

‎Setelah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas Bea Cukai, pemilik toko dikenai sanksi.

”Sanksi administrasi berupa denda sebesar kurang lebih Rp 57 juta,” bebernya.

‎Razia ini bukan yang pertama kali dilakukan.

Sebelumnya, pada bulan lalu, Satpol PP bersama tim gabungan juga berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal sebanyak 8.700 batang di wilayah Kecamatan Ngusikan.

Baca Juga: Upaya Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Jombang Perkuat Deteksi Dini

‎Supakun menegaskan, langkah represif ini dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang masih nekat memperdagangkan rokok tanpa cukai.

Di samping itu, ia juga berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di sekitar mereka.

”Kami ingin peredaran rokok ilegal ini benar-benar ditekan seminimal mungkin. Selain merugikan negara, rokok ilegal juga tidak terjamin standar kesehatannya,” imbuhnya.

‎Satpol PP Jombang bersama Bea Cukai Kediri berkomitmen untuk terus melakukan razia secara berkala ke seluruh wilayah Jombang.

Fokus pengawasan akan terus diarahkan ke toko-toko kelontong, kios pasar, dan warung yang diduga menjadi tempat distribusi rokok tanpa cukai.

”Langkah ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menegakkan aturan serta melindungi konsumen dan pendapatan negara dari praktik ilegal,” pungkasnya.(yan/naz)

 

Editor : Ainul Hafidz
#rokok #razia rokok ilegal #toko #rokok ilegal #satpol pp jombang #Jombang #Kantor Bea Cukai Kediri