BAGI penggemarnya, sound horeg adalah hiburan sejati. Dentuman bass yang menggetarkan dada dianggap simbol kemeriahan dan bukti bahwa pawai dan karnaval mereka benar-benar “hidup”.
Namun, bagi warga yang dilewati, dentuman itu lebih mirip bencana kecil: kaca rumah bergetar, bayi menangis, lansia pusing, dan satu kampung terganggu tanpa bisa mengadu.
Fenomena sound horeg (sound system raksasa dengan volume yang bisa menandingi konser stadion) kini mendominasi pawai keliling kampung.
Rombongan truk beriringan menyusuri jalan desa, gang sempit, hingga permukiman padat.
Tidak peduli siapa yang dilalui, semua harus ikut mendengar, suka atau tidak.
Bahkan, jika jalurnya terhalang gapura desa atau pagar jembatan yang terlalu sempit, solusinya bukan mencari jalur alternatif, melainkan membongkarnya.
Semua demi dentuman, meski fasilitas umum rusak dan lingkungan sekitar terganggu.
Masalahnya, dentuman sound horeg bukan sekadar berisik.
Berdasarkan pengukuran lapangan yang pernah diberitakan, volume sound horeg bisa mencapai 120-130 desibel, setara suara mesin jet yang lepas landas dari jarak dekat.
Padahal, menurut standar kesehatan WHO, telinga manusia hanya aman terpapar suara paling tinggi 85 desibel dalam waktu terbatas.
Di atas itu, risiko gangguan pendengaran meningkat tajam, apalagi jika paparan berlangsung berjam-jam.
Baca Juga: Gus Zu'em: Dunia tanpa Akal
Para pendukung sound horeg berdalih bahwa aktivitasnya itu sebagai “penggerak ekonomi rakyat”.
Pedagang mainan, penjaja makanan, pemilik sound dan kru karnaval semua mendapat rezeki.
Tapi bagi warga yang dilewati, dentuman ini lebih terasa seperti polusi suara bergerak.
Hiburan bagi segelintir orang berubah menjadi gangguan bagi banyak orang.
Tak heran, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya mengeluarkan fatwa: penggunaan sound horeg yang mengganggu ketertiban dan kesehatan hukumnya haram.
Sayangnya, fatwa ini justru memicu reaksi yang lebih bising daripada dentumannya sendiri.
Di media sosial, sebagian penggemar menghujat ulama, menuduh kiai “anti-rakyat” dan “mematikan rezeki orang kecil”.
Padahal, fatwa itu tidak bertujuan menutup pintu rezeki mereka dan memberangus kreativitas, akan tetapi lebih sebagai ikhtiar melindungi hak masyarakat luas untuk hidup tenang.
Masalahnya bukan pada jenis musiknya. Tidak berarti kalau musiknya qasidah shalawatan, kemudian menggugurkan keharaman sound horeg, karena yang jadi masalah adalah cara “penyajiannya”.
Hiburan seharusnya menyatukan, bukan justru menyulut kegelisahan warga.
Maka, ketika dentuman musik itu dijadikan alasan untuk merusak fasilitas umum, mengorbankan ketenangan kampung, dan menghina ulama yang mencoba menegakkan ketertiban, yang rusak bukan sekadar telinga kita, melainkan juga rasa empati kita.
Sudah saatnya pemerintah daerah, khususnya aparat penegak hukum bertindak.
Kalaupun enggan melarang Sound horeg karena takut ditinggalkan pendukung akar rumputnya, buatlah regulasi yang tegas.
Misalnya dengan ketentuan: volume maksimal sesuai standar kesehatan, jam atau durasi operasi yang jelas, serta jalur atau rutenya melalui zona yang ditentukan.
Dengan begitu, yang ingin menikmati dentuman bas bisa puas, sementara warga yang ingin istirahat untuk memulihkan tenaga dalam mengisi hidup dengan kemanfaatan ini, bisa tidur dengan tenang.
Lalu, dimana nikmatnya sound horeg itu? Sepertinya kok tidak ada ya. Kalaupun ada, mungkin hanya bisa dirasakan oleh sebagian kecil orang saja.
Namun, jika kenikmatan itu harus dibayar dengan keresahan warga, kerusakan fasilitas umum, dan cacian pada ulama, kita patut bertanya: benarkah ini kenikmatan sebuah hiburan?
Ataukah, jangan-jangan hanya sebuah sarana untuk unjuk jati diri dalam ekspresi “teriakan” musik yang bersifat anomali sosial, agar mereka memperoleh perhatian ulama, umara dan kita semua..?
Jika dugaan terakhir itu yang terjadi, maka sebaiknya mari kita “rangkul” mereka, jangan “dipukul”.
Mari kita “ajak” mereka, jangan “diinjak”. Bagaimana pun, mereka adalah saudara kita yang juga harus mendapat perhatian kita.
Mungkin selama ini, kita terlalu asyik dengan dunia kita masing-masing, sehingga mengabaikan keberadaan saudara yang lain.
Salam rukun agawe santoso.
Editor : Ainul Hafidz