Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kalam Jumat: The Hell (2)

Ainul Hafidz • Jumat, 4 Juli 2025 | 14:04 WIB

Rubrik opini KH Mustain Syafii.
Rubrik opini KH Mustain Syafii.

WAIL Li Kull Humazah Lumazah. Kemarin dibahas soal ngerasani wong, antara yang boleh dan yang tidak boleh.

Ghibah atau ngerasani adalah membicarakan aib, dosa, keburukan seseorang dan orang yang dirasani tersebut tidak ada di tempat.

Kalau orangnya ada, namanya ngelokno, maedo atau mencaci.

Atau yang diomongkan tadi soal kebaikan, namanya memuji.

Terhahadap ngomongkan keburukan, yang bersangkutan pastilah tidak rela, tidak suka.

Maka sebesar apa ketidak sukaan dia, sebesar itu pula dosanya.

Ngerasani itu termasuk dosa Adami, dosa sesama manusia, di mana Tuhan tidak ikut-ikut dan tidak punya hak.

Yang dikecewakan memaaf, maka Tuhan memaaf. Jika tidak, maka Tuhan tidak memaafkan.

Bisakah dosa adami ditobati..? Tentu bisa. Yaitu dengan meminta maaf, minta kerelaan dari orang yang bersangkutan.

Untuk tehnik permohonan maaf, ada dua pendapat:

Pertama, ulama’ yang adil dan memberatkan kadar dosa tersebut.

Maka si peminta maaf harus menjelaskan jenis dosa yang dilakukan.

Umpama: ”Cak, maafkan saya. Dulu saya pernah ngerasani sampean bla..bla..bla.’’

Pendapat ini bertujuan agar yang bersangkutan paham dan mempertimbangkan antara memaaf dan tidak. Ya, karena itu hak dia.

Hikmah dari pendapat ini adalah agar dosa ngerasani benar-benar bersih, tuntas dan beres. Begitulah umumnya madzhab al-Imam al-Syafi’iy.

Kedua, madzhab al-imam Abi Hanifah yang tidak mensyaratkan menjelaskan jenis kesalahan. Cukup diucapkan meminta maaf secara umum saja.

Misalnya ’’..Mbak, piro-piro kesalahan saya, saya meminta maaf.’’

Dasar pendapat ini adalah lahiriah teks atau zahir al-nash, baik Alquran maupun alhadis terkait memohon ampunan yang menggunakan bahasa umum, tidak terinci dan tidak detail menyebut jenis dosa.

Hikmahnya, agar tidak menimbulkan persoalan baru di antara kedua belah pihak. Sudah cukup dan diakhiri, yang sudah ya sudah. ’’...’afa Allah ‘amma salaf.’’

Andai.. saat hari raya Idul Fitri kita sedang bersalam-salaman, saling berjabat tangan dan saling meminta maaf, lalu seseorang menjelaskan jenis kesalahannya.

Misalnya: ’’Sesungguhnya, dulu.. yang menyebarkan bahwa anda itu korupsi, yang menghamili si Fulanah, yang menyantet si Fulan itu saya hingga anda gagal terpilih menjadi lurah... Saya mohon maaf.’’

Dampak dari ungkapan model ini bisa jadi pemaafan bernilai mendalam dan tuntas.

Tapi besar kemungkinannya tidak jadi riyoyo-an, gak jadi saling memaafkan, malah saling antem-anteman.

Rasanya, pendapat Abu Hanifah lebih damai. Allah a’lam. (*)

Penulis:

KH Mustain Syafii, Mudir PP Madrasatul Quran Tebuireng, Jombang

Editor : Ainul Hafidz
#Tebuireng #KH Mustain Syafii #memaafkan #Ghibah #Jombang #Kalam Jumat #saling memaafkan