Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kalam Jumat: The Hell (1)

Ainul Hafidz • Jumat, 27 Juni 2025 | 14:01 WIB

Rubrik opini KH Mustain Syafii.
Rubrik opini KH Mustain Syafii.

Wail likull humazah lumazah. Apakah ayat ini termasuk syari’ah yang ngatur ngerasani wong ghibah, membicarakan aib orang lain dan sebangsanya..?

Jika pembaca mengatakan ’’Ya’’, maka benar, sama dengan karepe tafsir ini.

Lalu, hukum ngerasani wong, ngomongno aibnya orang, berdosakah..?

Dirumus dulu arti ’’ghibah’’ atau ngerasani. Kata itu serumpunan dengan kata ghaib, ghab-yaghib, artinya tidak terlihat, tidak ada di tempat.

Jadi, orang yang dirasani itu tidak ada di tempat, begitu pula aib yang diomongkan tersebut sifatnya pribadi atau tertutup, tidak diketahui umum atau hanya diketahui oleh orang tertentu saja.

Lalu, syari’ah mendeskripsikan begini: Pertama, jika saat melakukan dosa tersebut secara tertutup, tidak siap dilihat orang, sangat pribadi, seperti berduaan di dalam kamar hotel, maka tidak boleh dirasani, ghibah haram.

Sebab, dengan ketertutupan tersebut berarti dia tidak siap diketahui orang lain.

Maka dosanya juga tidak siap dilihat orang. Kok diperlihatkan, disebar-sebar, maka penyebarnya berdosa.

Tak terampuni sebelum yang dirasani mengampuni.

Di sini timbul persoalan antara fakta dan tebar aib. Agama memutusakn, harus menjaga kehormatan orang beriman. Haram tebar aib.

Jika anda ngotot, ’’tapi kan kenyataan..?’’ Ya, tapi tidak semua kenyataan mesti ditebar, justru wajib ditutupi, kecuali … ada maslahah.

Baca Juga: Kalam Jumat: The Furniture, General Review

Contoh bolehnya mengungkap aib secara bijak, antara lain karena: dia seorang calon pemimpin umat.

Jika anda tahu aibnya yang parah, doyan duit haram, penjudi –misalnya- maka wajib diungkap demi maslahah, demi kebaikan rakyat ke depan.

Kedua, sebagai calon pasangan hidup, mau dijadikan istri atau suami. Teman anda mau menikahi cewek cantik, si Fulanah.

Anda mengerti moralnya. Misalnya mata duitan, murahan dan menjadi simpanan para bos.

Anda harus memberi tahu kepada teman anda yang hendak mempersunting dia. Jika tidak, anda berdosa, tega menjerumuskan teman sendiri.

Bagaimana jika si Fulanah sudah menyatakan bertobat dan itu masa lalu yang telah dikubur dan sudah diperdengarkan ke teman anda..?

Itu terserah pilihan si teman tersebut. Mau menerima atau diurungkan, itu mutlak hak dia.

Jika diterima, maka benar. Sebab Tuhan Maha Pengampun dan penerima tobat.

Jika ditinggalkan, maka benar pula. Sebab, orang beriman mesti bersikap hati-hati.

Jangan sampai terperosok dua kali dalam lubang yang sama. Mintalah petunjuk kepada Tuhan, bila anda dalam persimpangan.

Kedua, jika dosa tersebut dilakukan secara terbuka, maka boleh dirasani, diomongkan.

Sebab, dengan terbukanya dosa itu dilakukan, berarti pelakunya rela orang lain melihatnya.

Rela pula dan siap menerima konsekuensinya, yakni dilihat orang. Pada dosa terbuka macam ini, maka boleh dirasani, diomongkan.

Tapi yang terbaik tidak. Dinasihati agar bertobat dan didoakan.

Makanya, kalau anda melakukan dosa, gendaan, maksiat, jangan mengajak teman.

Kelak teman akan menjadi saksi buruk di akhirat. Mestinya dosa anda diampuni, tapi berpotensi gagal karena diprotes oleh teman anda sendiri.

Di dunia, bisa toleransi. Tapi di akhirat saling menggugat. (*)

Penulis:

KH Mustain Syafii, Mudir PP Madrasatul Quran Tebuireng, Jombang

Editor : Ainul Hafidz
#opini #Tebuireng #KH Mustain Syafii #Ghibah #Jombang #Kalam Jumat #Hell Boy #aib