Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ada Unsur Kelalaian Oknum Bank UMKM Jatim, Penyaluran Kredit ke Perumda Panglungan Wonosalam Jombang Bermasalah

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 24 Juni 2025 | 21:09 WIB
Bank UMKM Jatim Cabang Jombang berada di Jalan Dr Soetomo.
Bank UMKM Jatim Cabang Jombang berada di Jalan Dr Soetomo.

JombangBanget.id - DPRD Jombang kembali menyoroti pinjaman Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan sebesar Rp 1,5 miliar dari Bank UMKM Jatim.

Anggota Komisi B DPRD Jombang Mohammad Fauzan menilai Perumda Perkebunan Panglungan tidak memiliki kewajiban mengembalikan pinjaman lantaran proses penyaluran kredit dari bank milik  Pemprov Jatim tersebut dinilai bermasalah dan merupakan kelalaian dari oknum pihak bank.

”Bank UMKM Jatim telah melakukan dua kesalahan dalam realisasi kredit tersebut,” terang Fauzan kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Dijelaskan, pada saat Komisi B DPRD Jombang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumda Perkebunan Panglungan beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan beberapa hal penting.

”Pertama, perjanjian kredit Bank UMKM Jatim itu, tidak mendapat persetujuan dari Bupati Jombang sebagai kuasa pemilik modal (KPM),” terangnya.

Kedua, lanjut Fauzan, jaminan yang dipakai saat penyaluran kredit merupakan sertifikat milik perserorangan.

”Jaminan atas akad kredit Bank UMKM Jatim yang dikucurkan adalah sertifikat perseorangan yang sama sekali tidak terlibat dalam mekanisme,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.

Dirinya menambahkan, karena itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sertifikat yang dijaminkan bukan ekuitas Perumda Perkebunan Panglungan.

Sebab itu, Bank UMKM Jatim telah melakukan kesalahan realisasi kredit tersebut.

”Bank UMKM Jatim juga harus bertanggung jawab karena kesalahan dan kelalaiannya,” tandasnya.

Karena kelalaian tersebut, menurut Fauzan, direktur Perumda Perkebunan Panglungan yang baru tidak perlu bertanggung jawab untuk menyelesaikan utang yang ada di Bank UMKM Jatim.

Baca Juga: Perumda Perkebunan Panglungan Ditinjau DPRD Jombang, Hasilnya Bikin Wakil Rakyat Ini Geleng Kepala

Selain itu, direktur yang baru tidak dalam proses dalam beberapa pihak dalam pengajuan kredit miliaran rupiah tersebut.

”Jadi sekali lagi kami tegaskan,  direktur baru tidak mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uutang,” tegasnya.

Terpisah, Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Agus Mujiono mengatakan, saat ini dirinya masih fokus dalam pembenahan semua yang ada di Perumda Perkebunan Panglungan.

Mulai dari SDM hingga aset yang dimiliki. ”Yang jelas kami mulai melakukan penataan dari SDM,” bebernya.

Saat ini juga pihaknya juga melakukan evaluasi tanaman yang ada di perkebunan miliknya.

”Tentu saja kita mulai melakukan penataan dan terus melakukan evaluasi,” tandasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi Jawa Pos Radar Jombang kepada pihak Bank UMKM Jatim Cabang Jombang yang berada di Jalan Dr Soetomo belum mendapatkan hasil.

”Mohon maaf pimpinan kami tidak sedang di kantor. Biasanya datang ke kantor pagi sekitar pukul 08.00 hingga 10.00. Karena biasanya memantau kantor kas dan ke rumah nasabah,” salah satu pegawai Bank UMKM Jatim saat ditemui, Senin (23/6).

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dana bergulir pada Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan.

Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan, Fadjari langsung dijebloskan ke lapas Kelas IIB Jombang, Jumat (23/5) malam.

Atas perbuatannya, Fadjari dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Penyidik masih terus mendalami kasus dan kemungkinan mengembang ke tersangka

Kasus ini berawal saat Perumda Perkebunan Panglungan mendapatkan kredit dana bergulir dari PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur senilai Rp 1,5 miliar pada 16 April 2021.

Tenor kredit ini selama 3 tahun dengan bunga 6% per tahun.

Namun, kredit tersebut menggunakan SHM kebun porang seluas 5.140 meter persegi di Desa Sumberjo, Kecamatan Wonosalam.

Kebun ini milik Kepala Unit Umum Perumda Perkebunan Panglungan, Sudjiadi.

Fadjari mewakili Perumda Perkebunan Panglungan sebatas membuat perjanjian kerja sama dengan Sudjiadi.

Ternyata, kerja sama ini maupun pengajuan kredit tak pernah mendapatkan persetujuan dari Bupati Jombang selaku kuasa pemilik modal.

Parahnya lagi, Perumda Perkebunan Panglungan tidak mempunyai rencana bisnis saat mengajukan kredit ke PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jawa Timur.

Rencana bisnis baru ada untuk tahun 2022-2027.

”Permohonan kredit oleh Perumda Perkebunan Panglungan Jombang tidak dibuat dengan benar. Analisis dan evaluasi kredit yang dilakukan penyelia kredit hanya sebatas formalitas dan tidak diperiksa dan diteliti kembali oleh pemimpin cabang maupun komite kredit secara keahlian,” terang Kasi Pidsus Kejari Jombang Dodi Novalita dalam konferensi pers Jumat (23/5) malam. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #perumda perkebunan panglungan #Wonosalam #dana bergulir #Jombang #dprd jombang #bank umkm jatim