Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Sebagian Kerja Sama Perumda Perkebunan Panglungan dengan Pihak Ketiga Sudah Diputus, Begini Penjelasan Pemkab Jombang

Ainul Hafidz • Jumat, 20 Juni 2025 | 01:40 WIB
Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam Jombang
Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam Jombang

JombangBanget.id - Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang Syaiful Anwar mengakui Perumda Perkebunan Panglungan Wonosalam sudah menjalin kerja sama dengan 17 pihak.

Dari jumlah itu, empat di antaranya mengarah ke pendapatan, dua sudah diputus.

Sisanya masih dilakukan kajian bersama, yakni kerja sama dengan pihak ketiga di bidang pengelolaan sengon dan kopi.

”Jadi, tadi pagi (kemarin) dirapatkan, kami mengundang dewas (dewan pengawas), bagian perekonomian (Setdakab Jombang), tenaga ahli sama Direktur Perkebunan Panglungan,” kata Syaiful dikonfirmasi, Rabu (18/6).

Salah satu yang dibahas dalamm pertemuan itu terkait 17 perjanjian kerja sama yang sudah dijalin Perumda Perkebunan Panglungan dengan pihak ketiga.

”Tidak semua (perjanjian kerja sama) berbubungan dengan pendapatan. Di antaranya perjanjian kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, kaitannya Taman Kehati, ini tidak ada hubungannya dengan pendapatan. Lalu MoU (Memorandum of Understanding) magang beberapa universitas, ini berhubungan dengan pendidikan,” imbuh dia.

Hanya empat perjanjian kerja sama, lanjut Syaiful, yang mengarah ke pendapatan. Dua di antaranya kerja sama dengan perorangan kini sudah diputus.

”Pengelolaan petai dan ketela pohon, itu sudah diputus,” ujar Syaiful.

Sementara, dua perjanjian kerja sama dengan perusahaan atau pihak ketiga terkait pengelolaan pohon sengon dan kopi saat ini tengah dilakukan kajian.

Dua perusahaan tersebut dari luar Jombang. ”Jadi, tinggal dua kerja sama yang perlu dikaji atau evaluasi bersama,” tutur dia.

Kajian bersama dilakukan, alasannya karena salah satu kontrak, yakni pengelolaan pohon sengon berakhir pada 2029.

Baca Juga: Komisi B DPRD Jombang Panggil Direktur Baru Perumda Perkebunan Panglungan, Begini Hasilnya

”Ada dua kerja sama yang perlu dikaji atau evaluasi bersama karena selesainya atau kontraknya itu 2022-2029,” ujar Syaiful.

Hasil rapat dengan Komisi B DPRD Jombang pada Kamis (5/6) lalu, diakui pemkab diminta untuk melakukan pemutusan kontrak.

Namun, sementara ini langkah yang bakal dipilih bakal mengkaji bersama.

”Jadi langkah yang kami ambil akan melakukan fasilitasi, dengan mengundang Perumda Perkebunan Panglungan dan pihak ketiga untuk mengkaji bersama. Jangan sampai kerja sama ini merugikan salah satu pihak,” tutur dia.

Menurutnya, peluang pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan kopi lebih sederhana karena sifatnya pendampingan.

”Untuk pengelolaan kopi bisa saja, karena sifatnya pendampingan. Cuma, untuk sengon ini yang proses, karena mereka sudah investasi dan belum panen,” kata Syaiful. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #putus kerja sama #perumda perkebunan panglungan #Jombang berkadanng #Jombang #pihak ketiga #Perumda Panglungan #perjanjian kerja sama