JombangBanget.id – Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji bersama Komisi B DPRD Jombang mendatangi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan Panglungan, Rabu (18/6).
Kedatangan para wakil rakyat untuk mengecek secara langsung tata kelola perusahaan termasuk bidang usaha yang dikembangkan perusahaan berpelat merah ini setelah berganti direktur.
”Rekomendasi dari hasil hearing kemarin mengidentifikasi secara menyeluruh pada Perumda Perkebunan Panglungan,” ujar Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji saat dikonfirmasi.
Diungkapkannya, salah satu yang perlu di kaji, yakni komoditas tanaman yang ada di Perumda Perkebunan Panglungan.
”Saat ini tanamanya itu tidak ditata dengan baik. Sehingga ada tanaman yang ditanam secara bersama itu justru merugikan. Seperti pohon jambu dijadikan satu dengan pohon kopi, itu justru memicu hama muncul,” katanya.
Tidak hanya itu, di Perkebunan Panglungan juga ada tanaman buah naga dan tanaman sengon.
”Kami rasa tanaman-tanaman itu juga tidak bisa maksimal untuk menghasilkan PAD,” imbuhnya.
Politikus Fraksi PKB itu meminta direktur baru ini bisa melakukan evaluasi tanaman apa yang bisa dikembangkan di Perumda Perkebunan Panglungan.
”Yang paling potensi itu kopi, cengkeh, dan durian. Kami rasa apabila itu dikelola dengan baik pasti hasilnya sudah maksimal,” katanya.
Disinggung terkait Perumda Perkebunan Panglungan yang mempunyai 17 kontrak kerja sama dengan pihak ketiga, saat ini pemkab juga melakukan kajian terkait hal tersebut.
”Saat ini masih dilakukan kajian oleh pemkab. Kami hanya mendukung apabila itu yang terbaik untuk perusahaan menjadi maju,” tegasnya.
Baca Juga: Komisi B DPRD Jombang Panggil Direktur Baru Perumda Perkebunan Panglungan, Begini Hasilnya
Dirinya juga mendorong pengelolaan Perumda Perkebunan Panglungan ke depan bisa maksimal. Sehingga bisa membayar utang dan gaji pegawai.
”Karena perusahaan ini juga masih mempunyai utang gaji karyawan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari, 60, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dana bergulir pada PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan.
Usai menjalani pemeriksaan, Fadjari langsung dijebloskan ke lapas Kelas II B Jombang, Jumat (23/5) malam.
Dari hasil penghitungan yang dilakukan auditor, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Atas perbuatannya, Fadjari dijerat pasal 2 dan 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasusnya hingga kini masih didalami penyidik kejaksaan.
Sementara itu, Agus Mujiono, direktur baru Perumda Perkebunan Panglungan menyebut tugas yang ia emban tidak mudah.
”Memang kondisinya sedang berat, kita dihadapkan dua masalah yang besar ini, masalah teknis di lapangan dan non-teknis,” terang Agus ditemui Jawa Pos Radar Jombang (26/5).
Agus menyebut, ia kini tengah mewarisi masalah yang sangat pelik dalam perusahaan pelat merah itu.
Dimulai dari gaji karyawan yang sudah empat bulan terakhir belum terbayarkan.
”Ini mereka 4 bulan belum gajian, kita masih punya cengkeh, ini harus segera dipanen dan dijual untuk membayar mereka,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga dihadapkan permasalahan perusahaan yang masih punya tunggakan utang di PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim mencapai sekitar Rp 700 juta juga permasalahan kontrak kerja sama dengan pihak ketiga.
”Kita akan bekerja sama dengan OPD untuk menuntaskan soal kontrak dengan pihak ketiga, utang itu biar mereka (pemerintah,Red) yang ngurusi nanti. Juga saya harus menunggu audit inspektorat dan BPK lah paling tidak,” lontarnya.
Kondisi itu bertambah pelik lantaran kondisi kebun yang dikelola Perumda Perkebunan Panglungan kurang terawat dengan baik, sehingga berdampak pada hasil panen.
”Kondisi kebunnya memang kurang terawat, ini yang juga akan jadi fokus kedua saya di teknis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang menetapkan eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Tjahja Fadjari sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit dana bergulir pada PT Bank BPR Jatim Bank UMKM Jatim kepada Perumda Perkebunan Panglungan.
Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz