JombangBanget.id – Pengadaan pupuk tembakau NPK (Nitrogren, Fosfor, dan Kalium) dengan alokasi anggaran Rp 5,4 miliar memasuki babak baru.
Itu setelah hasil laboratorium sudah keluar.
Dinas Pertanian (Disperta) Jombang saat ini tengah mempross pembayaran ke pihak penyedia.
Kepala Disperta Jombang M Rony melalui Kabid Sarana dan Prasana (Sarpras) Eko Purwanto menjelaskan, hasil laboratorium sudah dikantongi pihaknya.
Masing-masing untuk NPK dan Cl atau clore.
”Jadi hasil labnya N 8,47 persen, P 16,2 persen, K 19,3 persen dan Clore 0,497 persen,” kata Eko dikonfirmasi, Rabu (4/6).
Hasil itu diklaim sudah sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
”Hasil lab kita bandingkan dengan kebutuhan, sudah sesuai dan melebihi,” imbuh dia.
Diakui, produk yang ditawarkan penyedia masing-masing dengan spesifikasi N 8 persen, P 15 persen, dan K 19 persen, serta clore maksimal 1,5 persen.
”Misalnya N kemarin ketemu 7 persen itu tidak kami terima, biarpun SNI (standar nasional Indonesia) 6 persen, tetapi tidak sesuai dengan kebutuhan kami,” ujarnya.
Begitu juga dengan P maupun K, menurut Eko, meski SNI juga 6 persen, ketika kurang dari spesifikasi yang dibutuhkan barang bakal ditolak.
”Untuk clore ini maksimal 1,5 persen. Ini ketemunya 0,497 persen, jadi masih di bawahnya” tuturnya.
Karena hasil lab sudah keluar, saat ini pihaknya menyiapkan berkas untuk pembayaran ke pihak penyedia.
”Jadi berita acara serah terima acara sudah kami siapkan. Sekarang tinggal hubungan kami dengan penyedia, karena untuk barang dengan petani sudah klir semua,” ujarnya.
Dijadwal paling lambat minggu depan pembayaran sudah mulai dilakukan.
”Kami komunikasi dengan LKPP pusat diminta untuk menunggu sampai Selasa (10/6). Karena sekarang masih ada maintenance,” kata Eko.
Sebelumnya, petani tembakau di wilayah utara Brantas bakal lebih terbantu dalam musim tanam kali ini.
Pasalnya, Dinas Pertanian Jombang menggelontorkan anggaran Rp 5,4 miliar untuk pengadaan pupuk jenis NPK (nitrogen, fosfor, dan kalium) bagi petani tembakau.
Pasalnya, petani tembakau tak mendapat jatah pupuk subsidi dari pemerintah pusat. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz