Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Sarbumusi Jombang Sebut Banyak Perusahaan Gunakan Jasa Outsourcing hingga Upah Pekerja di Bawah UMK

Azmy endiyana Zuhri • Kamis, 22 Mei 2025 | 16:50 WIB
Ilustrasi UMK kabupaten/kota.
Ilustrasi UMK kabupaten/kota.

JombangBanget.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jombang, mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang untuk bersikap tegas terhadap perusahaan-perusahaan besar yang belum menerapkan upah minimum kabupaten (UMK).

Sesuai ketentuan pemerintah, UMK Jombang tahun ini sebesar Rp 3.137.004.

’’Dari sekitar 60 pabrik berskala besar di Jombang, dengan jumlah buruh di atas 500 orang, sebagian besar belum menerapkan UMK,’’ kata Ketua DPC Sarbumusi Jombang, Luthfi Mulyono.

Terutama pabrik yang menerapkan outsourcing.

’’Disnaker harus aktif mengontrol atau memeriksa bentuk kerja sama antara perusahaan dengan pihak ketiga. Terutama MoU dengan outsourcing, apakah sesuai aturan atau tidak,’’ terangnya.

Banyak perusahaan besar di Jombang menggunakan jasa outsourcing untuk merekrut pekerja.

Pekerja yang direkrut lewat outsourcing mayoritas menerima upah di bawah UMK.

’’Pekerja yang direkrut langsung perusahaan induk menerima gaji sesuai UMK. Berbeda dengan buruh outsourcing, yang justru dibayar lebih rendah karena melibatkan pihak ketiga,’’ tambahnya.

Masalah serupa juga terjadi di lingkungan pemerintahan.

Beberapa badan usaha milik daerah (BUMD) maupun instansi di bawah Pemkab Jombang masih menggunakan jasa outsourcing yang juga dinilai merugikan para pekerja.

Penataan harus dimulai dari lingkup pemerintahan sendiri sebelum menindak sektor swasta.

Baca Juga: UMK Jombang 2025 Ditetapkan Naik, Begini Harapan DPRD kepada Perusahaan

’’Pembenahan harus dimulai dari internal pemkab dan legislatif, termasuk BUMD. Ini butuh ketegasan dari Disnaker,’’ ucapnya.

Sementara dikonfirmasi, Kepala Disnaker Jombang, Isawan Nanang, mengatakan, pengawasan pabrik atau outsourcing yang tidak membayar gaji sesuai UMK, ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

’’Bisanya diselesaikan dulu melalui bipartit, apabila tidak bisa selesai baru kami tindaklanjuti,’’ ungkapnya, (19/5).

Tindak lanjut dari Disnaker tetap melakukan koordinasi dengan pengawas dari Disnakertran Jawa Timur.

’’Tetap kami koordinasi dengan Pemprov Jatim karena pengawasannya ada di sana,’’ katanya.

Terkait masih banyaknya outsorcing di lingkup Pemkab maupun BUMD di Jombang yang tidak membayar gaji sesuai UMK, pihaknya mengaku belum mendapat laporan.

’’Kita belum dapat laporan itu. Yang jelas outsorcing juga harus membayar sesuai UMK yang sudah ditetapkan,’’ tegas Isawan. (yan/jif)

 

Editor : Ainul Hafidz
#Sarbumusi #upah minimum kabupaten #perusahaan #outsourcing #umk #Disnaker Jombang #Jombang