Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Warga Diwek Jombang Didenda Rp 19 Juta, PLN: Sudah Sesuai Prosedur

Anggi Fridianto • Rabu, 30 April 2025 | 13:20 WIB
Ilustrasi kantor PLN ULP Jombang
Ilustrasi kantor PLN ULP Jombang

JombangBanget.id – Keluhan Masruroh, 61, warga asal Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang terkait denda tagihan listrik mencapai Rp 19 juta direspons Manager PT PLN (Persero) ULP Jombang Dwi Wahyu Cahyo Utomo.

Ia menegaskan, pengenaan denda tagihan listrik terhadap pelanggan atas nama Naif Usman/ Masruroh di wilayah Jalan Veteran Desa Kwaron, Kecamatan Diwek telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas PLN, menemukan pelanggaran berupa sambungan langsung sehingga dijatuhi sanksi.

”Pelanggan tersebut pada tahun 2022 dikenai sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) karena melakukan sambung langsung dan telah disepakati kedua belah pihak untuk penyelesaiannya termasuk tagihan yang harus dibayarkan, yakni senilai Rp 19 juta dan dengan metode angsuran 12 kali,” ujar dia.

Dalam perkembangannya, pelanggan sudah melakukan pembayaran uang muka P2TL sebesar Rp 3,8 juta pada September 2022.

Namun, setelah itu, pelanggan tidak lagi melakukan pembayaran angsuran sejak Oktober 2022 sehingga pada Desember 2022 dilakukan pembongkaran kWh meter.

”Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan aliran listrik pada Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalur ke persil lain,” jelas dia.

Untuk mencegah terjadinya kecelakaan umum yang dapat membahayakan masyarakat, maka dilakukan pengamanan petugas PLN terhadap sambungan listrik tersebut.

”PLN ULP Jombang telah berkoordinasi dengan pelanggan dan telah dilakukan pengamanan aliran listrik,” jelas dia. 

Mengacu Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan dalam pasal 51 ayat 3 bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Hal senada juga disampaikan PLN UP3 Jombang-Mojokerto melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan Virna Septiana Devi.

Ia membenarkan adanya denda tagihan listrik atas nama Naib Usman, ayah Masruroh yang saat ini tersisa sekitar Rp 12,7 juta.

Menurut dia, tagihan besar itu muncul karena ditemukan adanya dugaan pencurian listrik berupa sambungan langsung. 

Ia menegaskan, pelanggan dengan tunggakan tidak diperbolehkan menerima aliran listrik sebelum membayar atau mencicil tanggungan. 

Dalam kasus Masruroh, utang tersebut mencapai Rp 12,7 juta yang disebut menempel pada ID pelanggan dengan daya 2.200 watt yang masih aktif.

PLN mengakui hingga saat ini belum memiliki mekanisme penghapusan piutang pelanggan. 

Sehingga pengajuan keringanan pun harus melalui persetujuan manajemen regional. Dan opsi satu-satunya adalah mencicil utang hingga lunas agar blokir listrik bisa dibuka.

”Kalau pelanggan masih memiliki piutang itu tidak boleh,” tandasnya beberapa waktu lalu.

Seperti diberitakan sebelumnya, nasib pilu dialami Masruroh, 61, warga Desa Kwaron, Kecamatan Diwek. Pasalnya, janda yang setiap harinya menggantungkan hidup dari usaha berjualan gorengan harus membayar tunggakan denda listrik dari PLN mencapai Rp 12 juta.

Meski sempat menggadaikan BPKB untuk mencicil tunggakan, Masruroh akhirnya menyerah. Kini bebannya semakin berat lantaran PLN melakukan pemblokiran token listrik di rumahnya.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula pada 2022 silam. Saat itu rumahnya didatangi petugas PLN untuk melakukan pengecekan meteran listrik.

Dari hasil pemeriksaan itu, petugas menemukan jaringan kabel yang diduga mencuri aliran listrik.

Masruroh yang kini hidup sendiri di rumah mengaku tidak tahu menahu dari mana dan untuk apa kabel tersebut. ”Ndak tahu kalau selama ini kabel itu untuk mencuri listrik,” ungkapnya.

Dia menuturkan, kabel listrik itu dipasang almarhum ayahnya, Naib Usman pada tahun 1992. Setelah itu, dilanjutkan almarhum suaminya, Mamik Suryadi.

Masruroh mengaku, akibat temuan itu, ia harus memutar otak untuk bisa melunasi denda tagihan listrik yang saat ini masih kurang sekitar 12 juta.

Ia mengaku, jumlah denda tagihan listrik semula sebesar Rp 19 juta lebih. Setelah diangsur dua bulan, saat ini masih tersisa sekitar Rp 12 juta.

Ia mengaku kesulitan melunasi denda sebesar itu. Ia berharap utang tersebut bisa dihapuskan.

Karena dirinya mengaku sudah tidak mampu membayar. ”Saya sekarang menggantungkan hidup dari juaran gorengan, uang dari mana saya harus membayarnya,” imbuhnya. (ang/naz)

Editor : Achmad RW
#didenda #Diwek Jombang #janda #Jombang #PLN