Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Komisi C DPRD Jombang Minta Pemkab Tegas, soal Pembangunan Kandang Ayam di Ngoro Diduga Ilegal Jalan Terus

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 29 April 2025 | 20:49 WIB
ILEGAL: Pembangunan kandang ayam di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Jombang.
ILEGAL: Pembangunan kandang ayam di Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Jombang.

JombangBanget.id – Adanya pembangunan kandang ayam yang diduga belum mengantongi izin lengkap mendapat respons DPRD Jombang.

Komisi C DPRD Jombang meminta Pemkab Jombang harus menegakkan aturan secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

”Kami melihat pemkab terkesan lamban menyikapi permasalahan ini,” ujar anggota Komisi C DPRD Jombang Syaiful saat dikonfirmasi.

Seharusnya, apabila sudah ada pengaduan dari masyarakat, pemerintah harus cepat tanggap.

”Setelah ada laporan harusnya segera dilakukan pengecekan dan turun langsung melihat kondisi di lapangan, jangan terkesan melakukan pembiaran begitu saja,” tegasnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menegaskan, apabila pemkab melakukan pembiaran, maka tentu menjadi preseden buruk bagi pemkab, padahal sudah ada indikasi kuat kegiatan tersebut menabrak aturan.

”Itu sama saja melakukan pembiaraan. Kita mempunyai aturan yang harus ditaati,” katanya.

Apabila pemkab terus melakukan pembiaran, dipastikan kasus-kasus melanggar aturan ini akan terus terulang kembali.

”Karena mereka (pengusaha, Red) yakin pemkab akan tinggal diam saja meski sudah tahu itu menabrak aturan,” tegasnya.

Dirinya juga menilai, koordinasi antarOPD juga lemah. Sehingga kasus seperti ini terulang terus-menerus.

”Harusnya koordinasi dan komunikasi antarOPD itu bagus. Saling memberi informasi dan langkah apa yang harus dilakukan. Jangan semua hanya menunggu saja,” tegasnya.

Baca Juga: Nyoblos di TPS 003 Tambakrejo Jombang, Mundjidah Wahab Kalah Telak di Kandang Sendiri

Sebelumnya, pembangunan kandang ayam di Desa Badang, Kecamatan Ngoro yang diduga belum kantongi izin karena berdiri di lahan hijau jalan terus.

Merespons hal itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang segera melakukan pengecekan ke lokasi.

Seperti pantuan koran ini Jumat (25/4), di lokasi tersebut terlihat beberapa pekerja yang sedang melakukan pembesian.

”Ya benar ini untuk kandang ayam,” ujar salah satu pekerja.

Terkait dengan kelengkapan perizinannya, ia mengaku tak mengetahui secara pasti, apakah sudah lengkap atau sebaliknya.

”Kalau itu saya kurang tahu, karena saya hanya bekerja,” bebernya.

Dirinya menambahkan, saat ini tengah membuat akses jalan. ”Ini sekarang meratakan tanah untuk akses jalan,” tegasnya.

Senada, Kepala Desa Badang Sholichudin membenarkan pembangunan kandang ayam itu dilanjutkan.

”Kemarin itu pagar sengnya sudah dibuka lagi,” tegasnya.

Terkait dengan perizinan, dirinya baru mengetahui dari media apabila pembangunan tersebut belum dilengkapi.

”Kami juga baru tahu apabila belum ada izinnya,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengungkapkan, pernah ada permohonan masuk untuk rencana pembangunan kandang ayam di lokasi tersebut.

”Dulu pernah dimohonkan untuk peternakan ayam,” terangnya.

Hanya saja, setelah dilakukan pengecekan tim ke lapangan, lahan yang diajukan merupakan lahan hijau yang hanya diperbolehkan untuk pertanian saja.

Sehingga dapat dipastikan pembangunan tersebut belum mengantongi PBG.

”Jadi sampai sekarang belum ada yang dimohonkan di lokasi tersebut,” pungkas Bayu. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#ilegal #Pemkab Jombang #Ngoro #Komisi C #kandang ayam #Jombang #dprd jombang #pembangunan #izin