JombangBanget.id - Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jombang mendatangi kantor PLN ULP Jombang di Jl KH Wahid Hasyim, Senin (28/4) pagi.
Kedatangan mereka untuk menyerahkan uang hasil donasi anggota PKL sebagai bentuk dukungan terhadap Masruroh, janda asal Desa Kwaron, Kecamatan Diwek yang harus menanggung denda tagihan listrik mencapai Rp 19 juta.
Sayangnya, upaya itu gagal.
Rombongan PKL tiba di kantor PLN pukul 10.00. Mereka membawa kardus bertuliskan "Sumbangan untuk Bu Masruroh Korban PLN".
Sayangnya, upaya PKL menyerahkan uang hasil donasi tak berjalan mulus.
Mereka sempat adu mulut dengan petugas sekuriti lantaran hanya sebagian PKL yang diizinkan masuk ruangan.
Meski begitu, PKL tetap kekeh berencana menyumbangkan uang hasil donasi dari ratusan anggota serikat pedagang kaki lima (Sepekal) Jombang.
Ketua Sepekal Jombang Joko Fattah Rohim mengatakan, penggalangan donasi dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada Masruroh yang harus menanggung denda PLN Rp 19 juta.
”Total donasi yang terkumpul dari anggota PKL sebanyak Rp 5.120.500,” ujar dia.
Uang itu, lanjut Fattah, merupakan hasil penggalangan yang dilakukan sejak Jumat (25/4) lalu dengan melibatkan ratusan PKL se Jombang.
Mulai PKL Kebonrojo, PKL RSUD, PKL di sejumlah pasar dan PKL yang berjualan di Sentra PKL KH Ahmad Dahlan.
Baca Juga: Mobil Pemudik Terbakar di Jombang, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Sayangnya, rencana PKL menyerahkan hasil donasi ke manaJemen PLN Jombang ditolak.
”Ini tadi ditolak, katanya manajemen mereka tidak mau menerima karena prosedurnya tidak boleh,” jelas dia.
Dia mengaku sangat kecewa dengan sikap PLN yang dinilai kurang humanis dalam hal pelayanan. ”Kami kecewa dengan sikap manajemen,” pungkasnya.
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo melalui keterangan resmi menyampaikan, terkait tagihan listrik Rp 12,7 juta pelanggan atas nama Naif Usman/ Masruroh di wilayah Jalan Veteran Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang telah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
”Pelanggan tersebut pada tahun 2022 dikenai sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) karena melakukan sambung langsung dan telah disepakati kedua belah pihak untuk penyelesaiannya termasuk tagihan yang harus dibayarkan, yakni senilai Rp 19 juta dan dengan metode angsuran 12 kali,” ujar dia.
Dijelaskan, pelanggan sudah melakukan pembayaran uang muka P2TL sebesar Rp 3,8 juta pada September 2022.
Namun, pelanggan tidak melakukan pembayaran angsuran sejak Oktober 2022 sehingga pada Desember 2022 dilakukan pembongkaran kWh meter.
”Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan aliran listrik pada Juli 2024, PLN mendapati pelanggan melakukan levering atau sambungan listrik tegangan rendah yang menyalur ke persil lain,” jelas dia.
Sehingga, untuk mencegah terjadinya kecelakaan umum yang dapat membahayakan masyarakat, maka dilakukan pengamanan petugas PLN terhadap sambungan listrik tersebut.
”PLN ULP Jombang telah berkoordinasi dengan pelanggan dan telah dilakukan pengamanan aliran listrik,” jelas dia.
PLN mengimbau kepada masyarakat apabila menemui potensi bahaya terkait dengan keselamatan ketenagalistrikan dapat melapor langsung ke kantor PLN terdekat.
”Melalui Contact Center 123 dan Aplikasi PLN Mobile,” pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz