Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kalam Jumat: The Furniture (14)

Ainul Hafidz • Jumat, 25 April 2025 | 12:42 WIB

Rubrik opini KH Mustain Syafii.
Rubrik opini KH Mustain Syafii.

Wa yamna’un al-ma’un. Sifat pendusta agama yang terakhir pada surah kaji ini adalah tidak mau beramal sosial, meski kecil dan sedikit.

Yaitu tidak mau meminjamkan perabot atau peralatan yang biasa dipakai keseharian dalam hidup berumah tangga kepada teman atau tetangganya.

Saking meditnya, meminjamkan saja tidak mau, apalagi memberikan.

Al-Ma’un, artinya perkakas rumah, seperti cangkul, sabit, gergaji, obeng, palu, tangga, tang, gerobak sampah, sepeda ontel dan lainnya. Mobil..?

Dalam keadaan darurat, seperti mengantar tetangga yang sakit ke rumah sakit, maka pemilik mobil wajib meminjami.

Rumusannya, masing-masing harus sama-sama punya pengertian.

Surat pendek ini mengajarkan agar kita terus berhubungan baik, baik secara vertical langsung kepada Tuhan maupun secara horizontal kepada sesama manusia.

Khusus interaksi sosial, maka lintas apa-apa, tidak boleh ada diskriminasi, baik agama, ras maupun gender.

Meski dia non muslim, tetap mempunyai hak kemanusiaan.

Ketika hari raya Qurban, Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan hendaknya daging disedekahkan kepada tetangga yang pintunya lebih dekat.

Seorang sahabat berkata: Ya Rasulallah, tetangga terdekat itu ternyata seorang Yahudi.

Baca Juga: Kalam Jumat: Ramadan (4)

Rasululullah SAW menjawab: Ya, berikan saja kepadanya.

Al-ma’un ini sejatinya kan perkakas rumah tangga yang nilainya tidak tinggi, tapi dibutuhkan untuk keperluan dan menyelesaikan masalah harian.

Sepeda kawan bermasalah dan butuh kunci pas untuk membuka. Bukan main senangnya jika anda meminjami dan masalah teratasi akibat kebaikan hati anda.

Anda mengurai, membantu mengatasi kesulitan orang lain, Tuhan pasti hadir mengurai kesulitan Anda.

Bila barang, alat pinjaman rusak di tangan Anda, apakah Anda wajib mengganti..? Jika Anda menggunakannya secara wajar, maka tidak wajib.

Jika penggunaannya tidak wajar, di luar batas atau sembrono, maka wajib mengganti.

Pinjam sepeda motor, dipakai ngebut pol, nambrak, penyok, yo wajib ganti. Atau diparkir dan kuncinya terbiarkan kantil, amblas, yo wajib ganti. (*)

Penulis:

KH Mustain Syafii

Mudir PP Madrasatul Quran Tebuireng, Jombang

Editor : Ainul Hafidz
#opini #Tebuireng #Pendusta agama #KH Mustain Syafii #Jumat #kalam #Jombang #furniture #Beramal saleh