JombangBanget.id – Angka Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sepanjang 2024 meningkat.
Dari yang sebelumnya hanya 34 kasus, kini meningkat menjadi 50 kasus.
Ana Abdillah, Direktur Womens Crisis Center (WCC) Jombang menyampaikan, dari hasil inventarisir yang dilakukan pihaknya, total angka KDRT sepanjang 2024 mencapai 50 kasus.
”Ada 28 yang bertahan dan berharap suami bisa berubah menjadi lebih baik serta tidak mengulangi perilaku kekerasan secara berulang,” ujar dia.
Ana menjelaskan, 42 kasus KDRT terjadi kepada istri, dan delapan kasus terjadi kepada anak.
Dari 42 aduan istri, hanya lima istri yang memutuskan untuk melanjutkan laporan pidana.
”Tiga sudah selesai, dua masih dalam tahap proses peradilan,” kata Ana.
Ia mengatakan, ada sembilan kasus berakhir perceraian. Dengan rincian, enam cerai gugat dan tiga cerai talak.
Sedangkan 28 kasus lainnya memilih untuk bertahan meski telah terjadi KDRT.
Ana menyebutkan, KDRT yang terjadi bentuknya beragam. Bahkan ada satu kasus yang mengalami beberapa jenis kekerasan.
Yaitu 39 korban mengalami penelantaran, karena tidak dinafkahi, dibebani hutang hingga dilarang bekerja.
Baca Juga: WCC Jombang Bakal Kawal Kasus, soal Dugaan Pelecehan Seksual di Madrasah
Sedangkan, ada 24 korban mengalami kekerasan fisik seperti dibenturkan, dipukul, ditendang, dijambak serta dicekik.
Parahnya, para korban juga dihantam, didorong, disekap, diguyur air serta berbagai tindakan kekerasan lainnya.
Selain itu, 31 korban juga mengalami kekerasan psikis. Misalnyai diselingkuhi, diabaikan, diancam, dijauhkan dari anak, dipaksa, dituduh selingkuh dan lain-lain.
Dan empat korban mengalami kekerasan seksual atau maritalrape, yang berarti mengalami perkosaan dalam perkawinan.
”Dari 50 kasus KDRT rata-rata semua korban mengalami lebih dari satu bentuk kekerasan,” pungkasnya. (wen/ang)
Editor : Ainul Hafidz