Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Catat, Pemasangan Tiang Fiber Optik Harus Kantongi Ini dari Pemkab Jombang

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 18 Maret 2025 | 19:15 WIB
HALANGAN BANGUNAN: Sebuah tiang internet di Jl Kapter Pierre Tendean Pulolor, Jombang dikeluhkan warga karena dipasang asal-asalan, (26/1).
HALANGAN BANGUNAN: Sebuah tiang internet di Jl Kapter Pierre Tendean Pulolor, Jombang dikeluhkan warga karena dipasang asal-asalan, (26/1).

JombangBanget.id - Maraknya pemasangan tiang fiber optik (FO) di Kabupaten Jombang mulai ada titik terang.

Pemkab baru saja mengesahkan Perda Nomor 6 Tahun 2024 terkait Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi, di dalamnya mengatur pemasangan tiang fiber optik harus mengantongi persetujuan bangunan infrastruktur pasif (PBIP) dari pemkab.

Itu pun perbupnya baru disahkan tahun ini. Pemkab bahkan masih menyusun SOP (standar opersional prosedur) permohonan PBIP.

Kepala Dinas Kominfo Jombang Endro Wahyudi melalui Kabid Aptika (aplikasi teknologi informasi dan komunikasi) Wicaksono Setyoputro menyebut Perda nomor 6 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi baru disahkan.

”Untuk perbupnya baru diundangkan tahun ini. Perbup nomor 10 tahun 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sebelum perbup tersebut disahkan, untuk memasang tiang FO pemohon hanya membutuhkan rekomendasi pemanfaatan ruas milik jalan (rumija) di Dinas PUPR Jombang.

”Baru ada perbup ini pemohon diminta untuk mengurus persetujuan bangunan infrastruktur pasif (PBIP),” ungkapnya.

Hanya saja, saat ini masih tahap penyusunan SOP terkait dengan permohonan PBIP.

”Ini masih kita lakukan pembahasan terlebih dahulu dengan OPD-OPD terkait," tegasnya.

Sedangkan pemohon yang sudah memasang tiang FO sebelum aturan tersebut disahkan, pihaknya tetap meminta pemohon untuk mengurus PBIP.

”Kami beri waktu satu tahun nantinya pemohon untuk mengurus PBIP,” tegasnya.

Baca Juga: Penindakan Tiang Fiber Optik Ilegal Lamban, Begini Respons Satpol PP Jombang

Sebelumnya, kegiatan pemasangan tiang internet atau fiber optik (FO) di Kabupaten Jombang kerap menuai protes warga.

Selain tak ada sosialisasi, banyak ditemukan pemasangan tiang fiber optik diduga tak berizin.

Salah satunya protes yang dilakukan warga Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan awal Januari lalu.

Warga sampai memasang spanduk penolakan di jalan-jalan. Tak hanya itu, aksi protes pemasangan tiang fiber optik sebelumnya juga dilakukan warga di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.

Terbaru, petugas Satpol PP Jombang menghentikan kegiatan pemasangan tiang fiber optik di Jalan Bupati R Soedirman pada Jumat (14/3). (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #pemasangan #tiang fiber optik #bangunan #persetujuan #Jombang #pasif #infrastruktur #izin