JombangBanget.id – Kegiatan pemasangan tiang internet atau fiber optik (FO) di Kabupaten Jombang kian tak terkendali.
Pemkab sendiri seolah angkat tangan terkait pemasangan tiang internet.
Bahkan Dinas PUPR Jombang dan dinas kominfo saling lempar terkait masalah ini.
Seperti pantauan koran ini kemarin, saat Satpol PP Jombang menghentikan kegiatan pemasangan tiang FO di Jalan Bupait Sudirman pada Jumat (14/3), di hari yang sama kegiatan pemasangan tiang FO di Jalan Pahwalan.
Padahal di sepanjang jalan di Kabupaten Jombang sudah banyak berdiri tiang FO dengan pemasangan yang tidak beraturan.
Kepala Dinas Kominfo Jombang Endro Wahyudi mengatakan, untuk proses perizinannya saat ini masih rekomendasi penggunaan ruas milik jalan (rumija) di Dinas PUPR Jombang.
”Jadi kewenangan bukan di Kominfo,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Diungkapkannya, pihaknya juga tidak mengetahui SOP yang masih berlaku terkait pengurusan izin pemasangan tiang FO. ”Kewenangan ada di Dinas PUPR,” tegasnya lagi.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengungkapkan, Dinas PUPR Jombang hanya menghitungkan retribusi apabila pemasangan tiang FO itu menggunakan rumija.
”Jadi kami hanya menghitung retribusi rumija saja,” ujarnya saat dikonfirmasi. Sedangkan terkait pengurusan izin berada di dinas Kominfo. ”Untuk izinnya ada di dinas Kominfo,” tegasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Jombang menghentikan kegiatan pemasangan tiang fiber optik (FO) ilegal di Jalan Bupati Sudirman, Desa Sengon, Kecamatan Jombang, Jumat (14/3).
Baca Juga: Dipasang Ngawur, Warga Desa Ini di Jombang Ancam Bongkar Tiang Provider Bermasalah
Penghentian pemasangan tiang FO itu dilakukan setelah mendapat laporan warga yang resah dengan pemasangan FO tersebut.
”Ada laporan dari masyarakat yang resah terkait pemasangan tiang fiber yang tidak berizin. Setelah kita cek lapangan, kita minta untuk dihentikan sementara,’’ kata Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono melalui Kabid Pelindungan Masyarakat Ari Bawa Tjahadi.
Untuk diketahui, kegiatan pemasangan tiang tiang fiber optik (FO) banyak diprotes warga. Selain tak ada sosialisasi, kegiatan pemasangan diduga banyak yang belum mengantongi izin.
Di antaranya dilakukan warga desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan.
Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi menyampaikan akan menindaklanjuti keluhan warga Desa Tugusumberjo.
”Yang jelas kami butuh titik dan ruasnya. Kemudian akan kita identifikasi bersama-sama dengan Kominfo, baru setelah itu kita melayangkan surat peringatan 1,2, dan 3. Kalau tidak mengindahkan baru kita tindak,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Secara aturan, lanjut Bayu, Satpol PP Jombang punya wewenang melakukan tindakan penertiban. Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan korps penegak perda.
”Kalau tidak mengantongi izin itu bisa ditindak Satpol PP,” papar dia.
Dinas PUPR Jombang menyebut, di Kabupaten Jombang baru sekitar 465 titik tiang internet yang dilaporkan ke pemkab. Itu pun baru 369 titik tiang internet yang sudah mengantongi izin.
Sementara, sebanyak 96 sisanya masih dalam proses pengurusan izin.
”Di Jombang sendiri baru ada 465 titik tiang internet yang sudah melapor ke pemkab. Dengan rincian, 369 titik sudah mengantongi izin dan 96 baru proses perizinan,” terang Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi (3/1).
Terkait kegiatan pemasangan tiang internet di Jl Kolonel Haji Ismail Desa Tugusumberejeo, Kecamatan Peterongan yang mendapat penolakan warga, Bayu segera melakukan pengecekan lebih lanjut.
”Jadi setelah kami cek, untuk yang sudah berizin di Jalan Kolonel Haji Ismail dari Iforte sama TIS (Trans Indo Superkoridor). Selain itu berarti belum ada izin,’’ ujar dia.
Selain di Peterongan, protes pemasangan tiang internet juga dilakukan warga di Desa Sambongdukuh, dan Desa Pulolor, Kecamatan Jombang.
Camat Peterongan Mohammad Eryk Arif membenarkan gejolak sebagian warga Desa Tugusumberjo yang menolak pemasangan tiang fiber optik di wilayahnya.
”Sempat saya tanyakan legalitasnya dan ternyata perizinan mulai Pasar Peterongan ke utara itu izinnya belum,’’ ujar dia.
Eryk menyebut, dari hasil klarifikasi kepada pihak pemasang tiang, disebutkan jika sudah mengurus izin ke Dinas PUPR Jombang.
Hanya saja, secara legalitas, pihak pemasang tiang internet belum mengantongi izin. ”Sekarang katanya masih proses,’’ jelas dia. Pihaknya mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kominfo Jombang.
Ia mengaku, karena belum mengantongi izin yang jelas, pihaknya merekomendasikan agar menahan dulu pemasangan tiang tersebut.
”Akhirnya saya minta di-Hold dulu biar tidak jadi problem. Secara regulasi, kalau misalnya ada izin ya boleh saja, selama tidak di depan pintu atau akses umum,’’ jelas dia. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz