JombangBanget.id – Selama dua hari terakhir, Satpol PP bersama Polres Jombang gencar memberikan sosialisasi kepada seluruh pedagang angkringan yang berjualan di sepanjang Jalan KH Abdurraman Wahid, Jl Ahmad Yani, dan Jl KH Wahid Hasyim agar tidak berjualan hingga tengah malam.
Apabila ada yang melanggar korps penegak perda tak segan-segan langsung menertibkan.
Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono mengatakan, sesuai dengan SK (surat keputusan) Bupati nomor 100.3.3.2/54/415.10.1.3/2025 tentang lokasi pedagang kaki lima, titik-titik tersebut masuk dalam katagori zona merah.
Baca Juga: Koordinator PKL Kesamben Jombang Buka Suara soal Puluhan Siswa SDN Wuluh 1 Keracunan
”Dalam aturan tersebut memang seharusnya tidak boleh untuk berjualan,” ujarnya saat dikonfirmasi (27/2).
Menurut Thonsom, ada pertimbangan PKL tersebut tetap diperbolehkan berjualan di titik-titik tersebut, salah satunya berkaitan relokasi.
”Karena memang juga belum ada tempat relokasi. Jadi boleh berjualan dengan catatan,” terangnya.
Salah satunya, PKL dibatasi hanya boleh berjualan hingga pukul 23.00. Selain itu penjual juga diharuskan menggunakan pakian yang rapi.
”Dilarang juga menjual minum-minuman keras,” katanya.
Diungkapkannya, apabila melanggar aturan itu, PKL langsung ditertibkan petugas.
”Karena kami Selasa (25/2) dan Rabu (26/2) sudah melakukan sosialisasi ke pedagang. Jadi kalau hari ini (kemarin, Red) melanggar langsung kami amankan untuk rombongnya,” pungkas Thonsom. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz