JombangBanget.id – Keluhan pedagang makam Gus Dur terkait tarif sewa kios yang ditentukan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang belum menemui titik terang.
Pedagang kekeh menolak tarif sewa kios karena harga appraisal dinilai terlalu mahal.
’’Teman-teman sangat keberatan dengan nilai itu. Sebab, kita kondisinya berbeda beda, tidak bisa di pukul rata,’’ kata Niswatiningsih, salah satu pedagang di makam Gus Dur.
Dia bersama anggota pedagang makam Gus Dur keberatan dengan harga appraisal yang ditenukan dinas.
Ada beberapa alasan kenapa pedagang makam gus Dur menilai harga appraisal terlalu tinggi.
Pertama, letak kios masing-masing pedagang berbeda beda. Karena itu, berpengaruh pada pendapatan setiap pedagang.
’’Posisi lapaknya ini kan di tengah-tengah, kalau di awal (dekat parkiran) kena pedagang asongan, kemudian yang di pintu masuk makam Gus Dur itu punya Koperasi Pondok Pesantren. Nah, kita ini di tengah-tengah, tidak menentu pendapatannya,’’ jelasnya.
Jika semua kios dipukul rata dengan tarif Rp 5 juta per tahun, tentu pedagang akan keberatan.
”Itu tidak sesuai dengan kemampuan teman-teman,’’ jelasnya.
Senada juga disampaikan, M Anshor, ketua Paguyuban Lapak Gus Dur Tebuireng. Ia menilai, penentuan appraisal tarif sewa kios mencekik pedagang.
’’Pedagang pendapatannya tidak menentu. Kita hanya mampu Rp 1 juta per tahun untuk tarif sewa kios,’’ ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Jombang Berencana Tarik Kunci Kios dari Pedagang Pasar Perak
Ia berharap, DPRD Jombang bisa menjembatani aspirasi para pedagang.
’’Kita solusinya minta fasilitasi DPRD. Kalau nanti tetap tidak ada jalan keluar, terpaksa kita tempuh jalur hukum,’’ ucapnya.
Diwawancara terpisah, Kepala Disporapar Jombang, Bambang Nurwijanto, menceritakan awal mula adanya penentuan tarif sewa kios di kawasan Wisata Religi Makam Gus Dur.
Selama ini pedagang hanya ditarif retribusi per bulan dengan biaya yang terjangkau.
Namun setelah adanya penyerahan aset dari pemerintah pusat ke pemkab, otomatis harus dilakukan tarif sewa kios karena mereka menempati aset pemkab.
’’Untuk itu kita lakukan appraisal dengan pihak ketiga,’’ jelasnya.
Dari appraisal itu, kemudian muncul nilai tarif yang besarannya bervariasi mulai Rp 5 hingga Rp 12 juta tergantung ukuran.
’’Nilai appraisal bervariasi, ada Rp 5 sampai Rp 12 juta tergantung ukuran dari dasar appraisal oleh kantor jasa penilai publik (KJPP),’’ paparnya.
Ia mengakui, kebijakan tersebut menimbulkan kontra dari pedagang. Sehingga harus ada sosialisasi dan pembahasan lebih lanjut.
’’Selama ini memang tidak ada sewa, karena baru 2024 dihibahkan dari pusat ke kita,’’ jelasnya.
Total ada 100 lapak di kios makam Gus Dur yang kini ditempati para pedagang. Seluruhnya akan dikenakan tarif sewa kios sesuai appraisal yang dilakukan pihak ketiga. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz