JombangBanget.id – Puluhan pedagang kios di kawasan Wisata Religi Makam Gus Dur Tebuireng ramai-ramai protes ke Kantor Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Jombang, (12/5).
Menyusul, ada kebijakan tarif sewa kios yang wajib dibayar ke pemkab dengan nilai Rp 5 juta - Rp 12 juta per tahun.
Pantauan di lokasi, tampak puluhan pedagang dari beberapa desa yang berjualan di kawasan Wisata Religi Makam Gus Dur mendatangani kantor Disporapar Jombang.
Di depan para pejabat, mereka kemudian menyampaikan uneg-uneg perihal adanya biaya tarif sewa kios yang dinilai mencekik para pedagang.
”Keluhan kami terkait tarif sewa kios di makam Gus Dur. Ini pertemuan kedua, setelah pertemuan pertama beberapa hari lalu di UPTD Makam Gus Dur yang kami nilai anarkis,’’ ujar M Anshor, ketua Paguyuban Lapak Gus Dur Tebuireng.
Ia mengatakan, pada pertemuan pertama para pedagang dikumpulkan dan diberitahu jika mulai 2025 ini mereka wajib membayar tarif sewa kios sesuai nilai yang telah ditentukan dari appraisal.
”Kami kaget, tiba-tiba dipatok biaya sewa Rp 5 juta per tahun, dari mana regulasinya ini,’’ jelas dia.
Ia bersama puluhan pedagang lainnya merasa kaget, karena nilai appraisal yang ditentukan pihak dinas dirasa asal-asalan.
Sebab, selama ini tidak ada pemberitahuan dan tiba-tiba disodorkan nilai yang dianggap fantatis.
”Alasannya apa kok nilainya sampai segitu, dan mereka jawab dari appraisal kemudian saya kejar lembaganya mereka kabur tidak mau jawab,’’ jelas dia.
Pada pertemuan kemarin, mereka menyampaikan jika kemampuan warga hanya Rp 1 Juta - Rp 2 juta per tahun.
Hal itu, bukan tanpa alasan, melainkan berdasarkan pendapatan mereka per tahun.
”Pendapatan kami tidak menentu. Membayar Rp 1 (juta) sampai Rp 1,5 juta per tahun saja itu sudah memeras keringat, apalagi dalam setahun ramainya di sana (Makam Gus Dur) cuma 5 bulan. Karena dalam bulan bulan tertentu itu sepi apalagi kalau Ramadan tutup total,’’ jelas dia.
Diwawancara terpisah, Kepala Disporapar Jombang Bambang Nurwijanto menceritakan awal mula adanya penentuan tarif sewa kios di kawasan Wisata Religi Makam Gus Dur.
Ia menyampaikan, selama ini pedagang hanya ditarif retribusi per bulan dengan biaya yang terjangkau.
Namun setelah adanya penyerahan aset dari pemerintah pusat ke pemkab otomatis harus dilakukan tarif sewa kios karena mereka menempati aset pemkab.
”Untuk itu kita lakukan appraisal dengan pihak ketiga,’’ jelas dia.
Dari appraisal itu, kemudian muncul nilai tarif yang besarannya bervariatif mulai Rp 5-12 juta tergantung ukuran.
”Nilai appraisal bervariatif ada Rp 5 sampai Rp 12 juta tergantung ukuran dari dasar appraisal oleh kantor jasa penilai publik (KJPP),’’ papar dia.
Ia mengakui, kebijakan tersebut menimbulkan kontra dari warga. Sehingga harus ada sosialisasi dan pembahasan lebih lanjut.
”Selama ini memang tidak ada sewa, karena baru 2024 dihibahkan dari pusat ke kita,’’ jelas dia.
Ia mengatakan, total ada 100 lapak di kios Makam Gus Dur yang kini ditempati para pedagang.
Seluruhnya akan dikenakan tarif sewa kios sesuai appraisal yang dilakukan pihak ketiga.
”Ya seharusnya begitu, tapi ini perlu pembahasan lebih lanjut,’’ pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz