Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pantau Kepatuhan UMK 2025, Disnaker Jombang Segera Monev ke Perusahaan

Ainul Hafidz • Kamis, 6 Februari 2025 | 20:39 WIB
Ilustrasi UMK kabupaten/kota.
Ilustrasi UMK kabupaten/kota.

JombangBanget.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.137.004.

Angka tersebut naik sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK 2024, yakni sebesar Rp 2.945.544.

Guna memastikan aturan itu dipatuhi perusahaan, Dinas Tenaga Kerja Jombang berencana melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke lapangan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnker) Jombang Isawan Nanang Risdianto mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan turun ke lapangan untuk mengecek kepatuhan perusahaan membayar gaji pekerja sesuai UMK 2025.

”Jadi sebenarnya ini sudah berjalan, karena sudah ada surat edaran. Insya Allah besok (hari ini) kami melakukan supervisi ke perusahaan,” kata Isawan kepada Jawa Pos Radar Jombang, Rabu (5/2).

Dijelaskan, supervisi berjejaring melibatkan tripartit, dari unsur pengusaha, pemerintah, dan serikat pekerja.

Supervisi akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal, pihaknya berencana mendatangi dua perusahaan.

”Sekaligus kami monev, setelah kapan hari sudah dilakukan sidak bersama dewan (DPRD Jombang),” imbuh dia.

Pihaknya sebelumnya menerima aduan terkait problem di dua perusahaan itu.

Namun, bukan berkaitan pembayaran UMK 2025. ”Persoalannya berbeda, ada yang terkait jam kerja dan TKA (Tenaga Kerja Asing),” ujar Isawan.

Tidak hanya dua perusahaan itu saja, pemantauan juga akan dilakukan di perusahaan lainnya.

Baca Juga: Resmi Naik 6,5 Persen, Berikut Kriteria Pekerja di Jombang Berhak Menerima Upah Sesuai UMK 2025

”Secara bertahap, tetapi minimal satu bulan sekali kami ada supervisi berjejaring,” tutur dia.

Ditanya adakah pekerja yang melapor ke disnaker berkaitan penerapan UMK 2025, Isawan menyebut, sampai sekarang belum ada buruh melapor.

”Kalau laporan masuk sampai hari ini (kemarin) belum ada, tetapi kami tetap membuka pintu bagi teman-teman pekerja. Bilamana ada silakan untuk melapor,” ujar Isawan.

Sebab, meski pengawasan merupakan kewenangan Pemprov Jatim, pihaknya tetap memiliki andil untuk pembinaan.

”Karena tugas kami salah satunya berkaitan pembinaan syarat-syarat kerja,” kata Isawan.

Seperti diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 3.137.004.

Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK 2024, yakni sebesar Rp 2.945.544. Kenaikan UMK mengacu keputusan Gubernur Jatim tentang UMK di Jawa Timur 2025.

Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo sebelumnya menjelaskan, pemkab sudah menerima surat keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur tahun 2025.

”Jadi, 18 Desember telah ditetapkan peraturan gubernur, UMK Jombang sebesar Rp 3.317.004,” kata Teguh Narutomo, Kamis (19/12).

Besaran UMK 2025 naik Rp 191.460 dari UMK 2024 sebesar Rp 2.945.544. Berdasarkan data yang diterima pihaknya, untuk perusahaan besar dan menengah mencapai puluhan.

”Sebagaimana hasil identifikasi wajib lapor ketenagakerjaan ada 65 perusahaan besar dan 79 perusahan sedang,” tutur dia.

Dalam surat keputusan gubernur poin keempat menyebutkan, dalam hal pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana diktum kesatu, dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

”Perusahaan pasti akan memperhatikan itu,” tutur dia. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab #perusahaan #Monev #pantau #umk #Disnaker #Kepatuhan