Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Penindakan Tiang Fiber Optik Ilegal Lamban, Begini Respons Satpol PP Jombang

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 31 Januari 2025 | 15:35 WIB
DIKELUHKAN: Pembanguna tiang kabel fiber optik di wilayah jalan Brigjen Kertarto Jombang.
DIKELUHKAN: Pembanguna tiang kabel fiber optik di wilayah jalan Brigjen Kertarto Jombang.

JombangBanget.id – Banyaknya permasalahan terkait pendirian tiang fiber optic (FO) nampaknya belum ditindaklanjuti sarius oleh Pemkab Jombang.

Setidaknya, terlihat dari lambannya Satpol PP Jombang menindak para pelanggar.

Korps penegak perda beralasan masih menunggu koordinasi dengn Dinas PUPR Jombang terkait penindakan pendirian tiang internet yang melanggar perizinan.

Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono melalui Kabid Penegakan Perda M Supakun mengatakan, pihaknya saat ini masih belum melakukan penindakan lantaran masih menunggu koordinasi dengan Dinas PUPR Jombang.

”Pemasangan tiang FO biasanya diawali rekom dari dinas PUPR,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Setelah itu, dinas teknis melakukan survei ke lokasi di mana saja titik pemasangannya.

”Jadi kami harus melakukan koordinasi dengan Dinas PUPR Jombang terkait data mana saja tiang FO yang belum mengantongi izin,” tegasnya.

Sehingga saat ini pihaknya masih belum bisa melakukan penindakan sebelum mengantongi data dan hasil koordinasi dengan dinas PUPR.

”Jadi harus kroscek data terlebih dahulu. Saya juga nantinya akan sampaikan ke pimpinan dan bagaimana saran tindakannya,” pungkasnya.

Sebelumnya, kegiatan pemasangan tiang internet banyak diprotes warga.

Selain taka da sosialisasi, kegiatan pemasangan diduga banyak belum mengantongi izin.

Baca Juga: Pemasangan Tiang Provider di Jombang Tuai Banyak Protes Warga, DPRD: Pemkab Harus Berani Menindak Tegas

Di antaranya dilakukan warga desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi menyampaikan akan menindaklanjuti keluhan warga Desa Tugusumberjo.

”Yang jelas kami butuh titik dan ruasnya. Kemudian akan kita identifikasi bersama-sama dengan Kominfo, baru setelah itu kita melayangkan surat peringatan 1,2, dan 3. Kalau tidak mengindahkan baru kita tindak,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Secara aturan, lanjut Bayu, Satpol PP Jombang punya wewenang melakukan tindakan penertiban. Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan korps penegak perda.

”Kalau tidak mengantongi izin itu bisa ditindak Satpol PP,’’ papar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Peterongan Mohammad Eryk Arif membenarkan gejolak sebagian warga Desa Tugusumberjo yang menolak pemasangan tiang internet fiber optik di wilayahnya.

”Sempat saya tanyakan legalitasnya dan ternyata perizinan mulai Pasar Peterongan ke utara itu izinnya belum,’’ ujar dia.

Eryk menyebut, dari hasil klarifikasi kepada pihak pemasang tiang, disebutkan jika sudah mengurus izin ke Dinas PUPR Jombang.

Hanya saja, secara legalitas, pihak pemasang tiang internet belum mengantongi izin.

”Sekarang katanya masih proses,’’ jelas dia.

Pihaknya mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kominfo Jombang.

Ia mengaku, karena belum mengantongi izin yang jelas, pihaknya merekomendasikan agar menahan dulu pemasangan tiang tersebut.

”Akhirnya saya minta di-Hold dulu biar tidak jadi problem. Secara regulasi, kalau misalnya ada izin ya boleh saja, selama tidak di depan pintu atau akses umum,’’ jelas dia.

Dinas PUPR Jombang menyebut, di Kabupaten Jombang baru sekitar 465 titik tiang internet yang dilaporkan ke pemkab.

Itu pun baru 369 titik tiang internet yang sudah mengantongi izin. Sementara, sebanyak 96 sisanya masih dalam proses pengurusan izin.

”Di Jombang sendiri baru ada 465 titik tiang internet yang sudah melapor ke pemkab. Dengan rincian, 369 titik sudah mengantongi izin dan 96 baru proses perizinan,” terang Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi kepada Jawa Pos Radar Jombang kemarin (3/1).

Terkait kegiatan pemasangan tiang internet di Jl Kolonel Haji Ismail Desa Tugusumberejeo, Kecamatan Peterongan yang mendapat penolakan warga, Bayu segera melakukan pengecekan lebih lanjut.

”Jadi setelah kami cek, untuk yang sudah berizin di Jalan Kolonel Haji Ismail dari Iforte sama TIS (Trans Indo Superkoridor). Selain itu berarti belum ada izin,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, kemarin (3/1).

Selain di Peterongan, protes pemasangan tiang internet juga dilakaukan warga di Desa Sambongdukuh, dan Desa Pulolor, Kecamatan Jombang. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Penindakan #satpol pp #provider #Pemkab #fiber optic #Jombang #tiang