JombangBanget.id – Sentra pedagang kaki lima (PKL) di Jl KH Ahmad Dahlan, Jombang sudah difungsikan.
Namun sejumlah PKL masih berjualan di sekitar Alun-Alun Jombang, tepatnya di sebelah barat SMPN 2 Jombang.
Padahal ini zona larangan PKL.
Sebagaimana disebutkan di Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/42/415.10.1.3/2025 tentang lokasi PKL.
Di situ ditetapkan zona-zona larangan PKL. Khususnya di Jl KH Ahmad Dahlan atau sekitar kawasan alun-alun.
Kenyataan di lapangan, Selasa (28/1) siang, masih banyak PKL yang menjajakan dagangannya di sekitar Jl KH Ahmad Dahlan.
’’Masih banyak yang jualan di pinggir jalan. Padahal sudah disediakan tempat untuk berjualan,’’ ujar Taufiq, salah satu warga sekitar.
Apabila dibiarkan, PKL akan terus menjamur karena akan semakin banyak.
’’Saya yakin kalau dibiarkan pedagang yang di dalam akan keluar lagi. Karena pembeli enggan masuk dan milih belanja di pinggir jalan,’’ ungkapnya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, M Supakun, mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban PKL di sekitar alun-alun.
’’Apabila itu pedagang dari dalam, kami akan tertibkan agar berjualan di sentra PKL,’’ katanya.
Baca Juga: Pemkab Jombang Siapkan untuk Tampung Pedagang Ini, Sentra PKL Jl KH Ahmad Dahlan
Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang, terkait sejumlah PKL yang tidak terdata untuk berjualan di sentra PKL.
’’Kita sudah rapat dengan Pak Sekda khususnya terkait PKL yang tidak terdata. Kamis (hari ini) kita akan koordinasikan dengan Disdagrin lagi,’’ ucapnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz