JombangBanget.id - Semakin maraknya pemasangan tiang fiber optik (FO) di Kabupaten Jombang yang melanggar aturan mendapat respons dari dewan.
Komisi A DPRD Jombang meminta pemerintah tegas menindak pelanggar.
Pasalnya, selain banyak dikeluhkan warga, juga berpotensi pendapatan daerah menguap.
”Apabila ada keluhan dari masyarakat segera direspons dan melakukan tindakan, apalagi kalau kegiatannya tidak berizin, pemerintah harus berani menindak tegas,” ujar anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono saat dikonfirmasi, Minggu (26/1).
Kartiyono berharap, pemkab terutama Satpol PP bisa menjalankan kewenangannya sebagai aparatur penegak perda dengan baik.
Pasalnya, selama ini masih banyak kasus pelanggaran perda yang seolah luput dari pengawasan pemerintah.
”Selama ini Satpol PP terkesan lamban. Padahal sudah ada keluhan tapi tidak segera melakukan penindakan dengan melakukan pengecekan dokumen perizinannya,” katanya.
Politikus PKB melihat, selama ini koordinasi antar-OPD masih belum bisa berjalan dengan baik.
Sehingga penindakan terhadap pelanggaran terkesan sangat lemah.
”Kalau pelanggaran demi pelanggaran tidak jelas penindakannya, tentu ini akan menjadi preseden yang buruk bagi pemkab. Koordinasi antar-OPD harus berjalan dengan baik. Jangan saling menunggu,” tegasnya.
Pemerintah harus mempunyai wibawa untuk menegakkan peraturan yang sudah dibuat.
Baca Juga: Satpol PP Jombang Belum Tindak Tiang Internet ilegal di Tugusumberjo Jombang, Begini Alasannya
"Jangan malah berdalih saling tunggu dan lain sebagainya. Ada laporan harus segera direspons. Saya yakin jika Satpol PP bekerja dengan baik, maka pembangunan di Jombang akan berjalan baik,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemasangan tiang fiber optik di Jalan Brigjen Kertarto, tepatnya di Desa Sambong, Kecamatan Jombang, dikeluhkan warga.
Pasalnya, mengganggu akses masuk rumah warga. Pemasangan tiang fiber optik itu juga diduga belum mengantongi izin. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz