JombangBanget.id - Keluhan warga Desa Sambong, Kecamatan Jombang soal pemasangan tiang fiber optik mendapat respons PT Mega Akses Persada.
PT Mega Akses Persada mengklaim proyek pemasangan tiang di Desa Sambong, Kecamatan Jombang sudah mempunyai izin.
Bahkan menunjukan surat rekomendasi dari Dinas PUPR Jombang.
Surat menggunakan kop Dinas PUPR Kabupaten Jombang, nomor 600.1.1/85/415.16/2025, tertera perihal rekomendasi pemanfaatan rumija (ruas milik jalan), yang ditujukan untuk PT Mega Akses Persada.
Di dalam surat tertulis, Dinas PUPR Kabupaten Jombang mengeluarkan izin untuk pemakaian rumija. Berlaku sejak 10 Januari 2025, hingga 9 Januari 2026.
Hanya saja Dinas PUPR menyampaikan rekomendasi itu bukan di titik jalan Brigjen Kertarto.
Surat ditunjukkan Fajar, 24, salah satu pekerja yang memasang tiang fiber optik di sepanjang jalan Desa Sambong.
’’Kemarin sudah ngomong ke Pak Kades di sana (Sambong). Dan izinnya ada di pak pengawas,’’ kata Fajar.
Ia pun menunjukkan selembar surat yang dikeluarkan Dinas PUPR Kabupaten Jombang.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi,mengatakan, ruas jalan Brigjen Kertarto bukanlah kewenangan dari Dinas PUPR Kabupaten.
Sehingga dinas tak mengeluarkan surat rekomendasi teknis untuk pemanfaatan rumija.
Baca Juga: Pemkab Jombang Buka Suara soal Warga Tugusumberjo Protes Tolak Pemasangan Tiang Internet Ilegal
’’Jalan Brigjen Kertarto adalah ruas jalan nasional, jadi tidak masuk di surat kami,’’ terangnya.
Ia pun menjelaskan, surat yang ditunjukkan PT Mega Akses Persada itu, bukanlah surat rekomendasi teknis pemanfaatan rumija di jalan Brigjen Kertarto, Desa Sambong.
’’Di surat biasanya ada lampirannya, dan di situ bisa dilihat apakah surat itu untuk ruas jalan Brigjen Kertarto. Karena di dalam lampiran surat itu biasanya ada nama ruas jalan yang kami rekomendasikan,’’ kata Bayu.
Dia menegaskan, Dinas PUPR Kabupaten Jombang tidak pernah mengeluarkan surat untuk rekomendasi di jalan raya Brigjen Kertarto.
’’Jalan Brigjen Kertarto itu jalan nasional, jadi kami tidak pernah merekomendasikan ruas jalan yang bukan ruas kami,’’ ujarnya.
Untuk pengajuan pemanfaatan rumija, pemohon bisa langsung mengajukan surat permohonan ke Dinas PUPR Jombang.
’’Idealnya, pemohon mengirim surat izin penggunaan rumija, di ruas-ruas jalan kabupaten. setelah itu kita hitung nilai retribusinya. Dan setelah pemohon membayar retribusi baru dilakukan pemasangan tiang di ruas-ruas tersebut,’’ bebernya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz