Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemasagan Tiang Fiber Optik di Sambong Jombang Dikeluhkan Warga, Diduga Belum Kantongi Izin

Azmy endiyana Zuhri • Minggu, 26 Januari 2025 | 15:07 WIB
DIKELUHKAN: Pembanguna tiang kabel fiber optik di wilayah jalan Brigjen Kertarto Jombang.
DIKELUHKAN: Pembanguna tiang kabel fiber optik di wilayah jalan Brigjen Kertarto Jombang.

JombangBanget.id - Pemasangan tiang fiber optik di Jalan Brigjen Kertarto, tepatnya di Desa Sambong, Kecamatan Jombang, dikeluhkan warga.

Pasalnya, mengganggu akses masuk rumah warga.

Pemasangan tiang fiber optik itu juga diduga belum mengantongi izin.

’’Sejak Selasa 22 Januari 2025 itu mulai dipasang lagi. Sangat menggangu akses masuk ke rumah,’’ kata Eko Cahyono,58, salah satu warga Desa Sambong.

Tidak ada sosialisasi ke warga terkait adanya pemasangan tiang fiber optik tersebut. ’’Tidak ada sosialisasi tahu-tahu dipasang begitu saja,’’ ungkapnya.

Dia berharap, pemerintah segera merespons hal tersebut. ’’Harapan kami segera ada perhatian dan tindakan dari pemerintah,’’ ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sambong, Khoirurroziqin, membenarkan adanya keluhan warga atas aktivitas pemasangan tiang fiber optik.

’’Memang sangat menggangu akses warga, dan banyak yang mengeluhkan ke desa,’’ ujarnya.

Pemasangan jaringan fiber optik itu sebenarnya sejak 16 Januari 2025.

’’Awal pemasangan tiang jaringan fiber optik itu 16 Januari, sempat saya hentikan karena ada keluhan warga,’’ terangnya.

Pemerintah desa sempat menghentikan karena belum mengantongi izin dari pemerintah daerah maupun desa.

Baca Juga: Pemkab Jombang Buka Suara soal Warga Tugusumberjo Protes Tolak Pemasangan Tiang Internet Ilegal

’’Mereka hanya mengantongi izin dari PU Provinsi Jatim,’’ kata Khoirurroziqin.

Aktivitas pendirian tiang fiber optik itu, ternyata dilanjutkan kembali, pada Selasa (22/1). Pihak pelaksana kegiatan menemui dirinya.

’’Selasa 22 Januari, ada dua orang menemui saya ke rumah, dengan membawa kontribusi untuk desa, untuk pemasangan jaringan fiber optik dari fiber star,’’ ujarnya.

Saat pertemuan itu, pihak pelaksana menyampaikan akan memasang tiang fiber optik sebanyak 25 tiang di sepanjang jalan yang memasuki wilayah Desa Sambong.

’’Mereka menyampaikan akan memasang tiang sebanyak 25 tiang. Ini tadi Jumat (24/1), mereka memberitahu kalau ada tambahan tiang yang dipasang dengan total 40 tiang di sepanjang jalan Desa Sambong,’’ urainya.

Atas adanya pemasangan itu, warga kembali komplain. Pihaknya berusaha menghubungi pelaksana pemasangan tiang fiber optik.

Namun, pihak pelaksana belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Lantaran curiga dengan kejanggalan informasi yang ia dapat dari pelaksana, pihaknya mengaku menghubungi Dinas PUPR Kabupaten Jombang, sembari menanyakan izin pemasangan tiang tersebut.

’’Setelah saya konfirmasi ke Pak Bayu PUPR, ternyata izin yang dikeluarkan oleh PUPR untuk pemanfaatan Rumija (ruas milik jalan) untuk PT Mega Akses Persada berada di jalan Matahari, yang mengarah ke kantor DLH (di Desa Tunggorono), tidak lebih dari itu,’’ katanya.

Dengan adanya informasi tersebut, pihaknya berharap pada Satpol PP Jombang, untuk melakukan penindakan berupa penyegelan terhadap pemasangan tiang fiber optik tersebut.

’’Belum ada izin. Untuk itu, kami berharap agar Satpol PP melakukan penindakan, karena saya sempat kaget, katanya ada 25 tiang, ternyata ada 40 tiang. Terus terang itu sangat menggangu akses warga kami yang rumahnya, berada di depan ruas jalan Brigjen Kertarto,’’ bebernya. (yan/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#belum #warga #Kantongi #Jombang #Dikeluhkan #Sambong #fiber optik #tiang #izin