Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kalam Jumat: The Furniture (9)

Ainul Hafidz • Jumat, 24 Januari 2025 | 14:37 WIB

Rubrik opini KH Mustain Syafii.
Rubrik opini KH Mustain Syafii.

Wa la yakhudd ‘ala tha’am al-miskin. Termasuk pendusta agama adalah orang yang tidak punya kepedulian menyantuni, memberi makan orang miskin.

Tidak sebatas dirinya tidak mau memberi, mereka bahkan tidak bergerak menyemangati orang lain untuk memberi, untuk beramal sosia kepada mereka.

Jadi, orang yang tidak memberi dan tidak punya kepedulian terhadap fakir, miskin, anak yatim itu buruk.

Tapi kalau masih punya kerja menyemangati orang lain untuk menyantuni, maka itu lebih mendingan.

Seperti pengurus sebuah yayasan, di mana dia sendiri miskin dan tidak bisa bersedekah.

Ya, tapi aktif menghimpun dana untuk fakir, miskin, anak yatim, maka itu bagus.

Ayat inilah yang menginisiasi dan akhirnya sebagai dasar mendirikan panti, lembaga atau yayasan sosial, yayasan anak yatim dan sebagainya.

Bahkan di negeri ini ada kementerian sosial. Dan pegiat sosial itu mendapat pahala.

Sejatinya, justru pengurusnya-lah yang terdepan dan mempelopori bersedekah lewat yayasannya, di lembaga, di kementeriannya sendiri.

Itu baru pemimpin yang memiliki uswah hasanah. Bagaimana bila pengurusnya digaji..?. Hukumnya halal karena dia bekerja secara halal.

Yang berdosa dan berpotensi kuwalat yaitu pengurus yayasan sosial yang mengeruk keuntungan berlebih dan memperkaya diri.

Baca Juga: Kalam Jumat: The Furniture (6)

Dia itu pendusta agama yang nyata. Kelihatannya membantu orang miskin, fakir dan anak yatim, tetapi sejatinya dia yang malah mendapat keuntungan banyak.

Itu namanya menjual agama, menjual anak yatim untuk dihisap rejekinya. Itu namanya menjual orang miskin untuk diserap keuntungannya.

Itu namanya memanfaatkan orang kesusahan untuk dikeruk keuntungannya. Rumusan gaji halal dan haram adalah standar wajar.

Jika gaji di sebuah yayasan anak yatim terlalu mewah, melebihi standar daerah setempat, maka itu termasuk berlebihan dan dihukumi sebagai memakan harta aank yatim dengan cara zalim.

Jika gaji di bawah standar, sedangkan kinerja tetap istiqamah dan bagus, maka itulah amal sosial yang terpuji.

Tidak hanya terhormat di depan manusia, bahkan di depan Tuhan pasti diapresiasi secara lebih. Rezekinya cukup, kehidupannya bagus dan bahagia.

’’Menyantuni anak yatim adalah sumber rezeki berlimpah dan tak pernah ada orang yang menjadi miskin karena bersedekah.’’ (bersambung, in sya’Allah).

Editor : Ainul Hafidz
#anak yatim #KH Mustain Syafii #Fakir Miskin #Jumat #kalam #Jombang #furniture