JombangBanget.id - Guna mencegah persebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kian merebak di Jombang, Dinas Peternakan saat ini mulai mengkaji kemungkinan melakukan penutupan aktivitas pasar hewan.
Pasalnya, keberadaan pasar hewan, dinilai sangat rentan jadi pusat lalu lintas persebaran wabah. Selain itu, secepat mungkin melakukan pengadaan vaksin.
”Kita saat ini tengah melakukan telaah terkait kemungkinan melakukan penutupan pasar hewan. Sebab, persentase terbesar kayak lalu lintas hewan itu yang harus kita kendalikan,” terang Kepala Dinas Peternakan Jombang Mochamad Saleh.
Selain itu, pihaknya juga aktif melaporkan kepada Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo, pihaknya juga menyampaikan hasil telaah terkait kemungkinan melakukan penutupan pasar hewan.
”Kebijakan ini telah kita bahas dan melaporkan kepada Bupati Jombang untuk menentukan terkait kemungkinan langkah penutupan pasar hewan. Sebab, dalam mengambil keputusan ini harus ada surat keputusan bupati. Nah ini yang sedang kita ajukan,” tambahnya.
Sambil menuntuk menekan angka penyebaran PMK, saat ini telah dilakukan eliminasi penyebaran virus dengan melakukan penyemprotan di sejumlah pasar hewan.
Namun demikian, ia menilai langkah itu butuh kebijakan susulan berupa penutupan pasar hewan.
Ia mengatakan, untuk menekan angka penyebaran PMK, saat ini telah dilakukan eliminasi penyebaran virus dengan melakukan penyemprotan di sejumlah pasar hewan.
Namun demikian, ia menilai langkah itu butuh kebijakan susulan berupa penutupan pasar hewan.
Selain itu, pihaknya juga sedang mengajukan penggunaan anggaran belanja tak terduga (BTT) untuk pengadaaan vaksin PMK.
Ia memperkirakan, untuk mengakomodir kebutuhan pengadaan vaksin dibutuhkan anggaran hingga Rp 1 miliar.
Baca Juga: 11 Ekor Sapi di Jombang Mati Terjangkit PMK, Dinas Peternakan Bilang Begini
”Saat ini sudah kita ajukan. Nominal memang kurang lebih Rp1 miliar itu, sesuai dengan kebutuhan saat ini,” terangnya.
Ia mengatakan, BTT bisa dicarikan jika Pj Bupati Jombang menetapkan status PMK di Jombang sebagai kejadian luar biasa (KLB).
”Ya, harus ada kebijakan atau SK KLB dari pak Pj bupati,’’ pungkasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz