JombangBanget.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus mendalami dugaan penyelewengan anggaran pada pelaksanaan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto.
Kejaksaan menggandeng Inspektorat Jombang untuk melakukan audit pada proyek mangkrak yang menelan anggaran dari Kementerian PUPR sebesar Rp 300 juta.
’’Untuk masalah dugaan penyelewengan pada proyek Pamsimas tahun 2022 Desa Sumbermulyo, kita mintakan audit di inspektorat,’’ kata Kasi Intelijen Kejari Jombang, Trian Yuli Diarsa.
Audit yang dilakukan inspektorat itu, nantinya akan digunakan untuk menentukan ada atau tidaknya kerugian negara.
’’Dari audit itu nanti bisa kita tentukan ada atau tidaknya kerugian negara,’’ ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Jombang, Abdul Majid Nindyagung, melalui Inspektur Pembantu Bidang Investigasi, Eko Prasetyo, mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari dokumen dari proyek Pamsimas tahun 2022.
’’Saat ini masih kita telaah lebih dulu dokumen yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Jombang,’’ ungkapnya.
Sebelumnya, Komisi C DPRD Jombang mendorong penyelesaian proyek program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) tersebut.
’’Akhir tahun kemarin kami mengundang pemerintah desa dan Dinas Perkim Jombang, untuk klarifikasi proyek tersebut. Kami mengingatkan agar proyek tersebut segera diselesaikan sebelum tahun 2025,’’ kata Ketua Komisi C DPRD Jombang, M Jahrul Zihad.
Pihaknya juga berencana untuk meninjau kembali ke lapangan, guna memastikan apakah Pamsimas itu sudah difungsikan dan dimanfaatkan masyarakat.
’’Tentu kita akan kejar, hingga proyek itu benar-benar selesai dan bisa dimanfaatkan masyarakat,’’ tandasnya.
Kepala Desa Sumbermulyo, Fuad, mengatakan, untuk pekerjaan tinggal pemasangan SR (sambungan rumah). ’’Sudah terpasang, tinggal 16 SR menunggu pemasangan paralon,’’ ungkapnya (2/1).
Pemerintah desa tetap berusaha melakukan penyelesaikan pekerjaan hingga tuntas.
’’Walaupun itu tanggung jawab Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) tetap pemdes yang menyelesaikan,’’ paparnya.
Program Pamsimas itu sempat bermasalah. Pasalnya, sebagian besar jaringan pipanisasi ke rumah-rumah warga belum terpasang meski bangunan Pamsimas sudah rampung dua tahun lalu.
Pamsimas tak bisa berfungsi optimal karena dari 102 SR, hingga pertengahan 2024 masih terpasang enam. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz