Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemkab Jombang Buka Suara soal Warga Tugusumberjo Protes Tolak Pemasangan Tiang Internet Ilegal

Anggi Fridianto • Selasa, 7 Januari 2025 | 16:04 WIB

 

BARU DIPASANG: Sejumlah warga Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Jombang memasang spanduk penolakan pemasangan tiang internet fiber optik (FO) di Jalan Kolonel Haji Ismail, Jumat (3/1).
BARU DIPASANG: Sejumlah warga Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Jombang memasang spanduk penolakan pemasangan tiang internet fiber optik (FO) di Jalan Kolonel Haji Ismail, Jumat (3/1).

JombangBanget.id – Pemkab Jombang menindaklanjuti keluhan warga Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan terkait keberadaan tiang internet fiber optik (FO) ilegal.

Dinas PUPR Jombang akan melakukan identifikasi sekaligus melayangkan surat peringatan kepada pemilik tiang internet.

Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi menyampaikan akan menindaklanjuti keluhan warga Desa Tugusumberjo.

”Yang jelas kami butuh titik dan ruasnya. Kemudian akan kita identifikasi bersama-sama dengan Kominfo, baru setelah itu kita melayangkan surat peringatan 1,2, dan 3. Kalau tidak mengindahkan baru kita tindak,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Secara aturan, lanjut Bayu, Satpol PP Jombang punya wewenang melakukan tindakan penertiban.

Pihaknya mengaku akan segera berkoordinasi dengan korps penegak perda.

”Kalau tidak mengantongi izin itu bisa ditindak Satpol PP,’’ papar dia.

Dikonfirmasi terpisah, Camat Peterongan Mohammad Eryk Arif membenarkan gejolak sebagian warga Desa Tugusumberjo yang menolak pemasangan tiang internet fiber optik di wilayahnya.

”Sempat saya tanyakan legalitasnya dan ternyata perizinan mulai Pasar Peterongan ke utara itu izinnya belum,’’ ujar dia.

Eryk menyebut, dari hasil klarifikasi kepada pihak pemasang tiang, disebutkan jika sudah mengurus izin ke Dinas PUPR Jombang.

Hanya saja, secara legalitas, pihak pemasang tiang internet belum mengantongi izin. ”Sekarang katanya masih proses,’’ jelas dia.

Pihaknya mengaku, sudah melakukan komunikasi dengan Dinas Kominfo Jombang. Ia mengaku, karena belum mengantongi izin yang jelas, pihaknya merekomendasikan agar menahan dulu pemasangan tiang tersebut.

”Akhirnya saya minta di-Hold dulu biar tidak jadi problem. Secara regulasi, kalau misalnya ada izin ya boleh saja, selama tidak di depan pintu atau akses umum,’’ jelas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, protes warga Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan memprotes terkait kegiatan pemasangan tiang internet fiber optik (FO) di wilayahnya terus berlanjut.

Sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk penolakan di sejumlah titik jalan. Warga juga menyinggung terkait dugaan adanya intimidasi yang diterima warga.

Pantauan di lokasi, tampak sejumlah spanduk bertuliskan penolakan pemasangan tiang internet tersebar di beberapa titik ruas Jalan Kolonel Haji Ismail.

Sebuah spanduk berukuran sekitar 2 x 1 meter bertulis Lawan! Intimidasi Bekingan Perusahaan Internet Yang Pasang Tiang Internet.

Beberapa spanduk lain juga bertuliskan, Kami Masyarakat Menolak Pemasangan Tiang Internet.

Rizal, 41, salah satu warga mengatakan, inisiatif pemasangan spanduk tersebut muncul setelah banyak warga yang merasa dirugikan akibat pemasangan tiang internet.

”Kami resah dengan, penempatan pendirian tiang internet diletakkan sembarangan. Untuk itu, ini dipasang sebagai bentuk protes,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang (3/1) kemarin. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#ilegal #Tolak #pemasangan #internet #Pemkab #warga #Tugusumberjo #Jombang #Peterongan #tiang