Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ratusan Tower di Jombang Ilegal, Sekdakab: Kita Putus Operasional Listriknya

Anggi Fridianto • Kamis, 26 Desember 2024 | 17:21 WIB
DIPASANG SEGEL: Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat menyegel tower yang berada di Jl KH Mimbar Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang.
DIPASANG SEGEL: Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo saat menyegel tower yang berada di Jl KH Mimbar Desa Sambongdukuh Kecamatan Jombang.

JombangBanget.id – Pemkab Jombang bakal menindak tegas 178 tower Base Transceiver Station (BTS) yang berdiri secara ilegal di Jombang.

Usai dilakukan penyegelan, pemkab akan memutus operasional tower dengan mematikan listrik tower.

Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengatakan, saat ini penyegelan terhadap 178 tower terus dilakukan.

”Saat ini terus kita lakukan secara bertahap di seluruh wilayah di Jombang,’’ ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, (25/12).

Ia menambahkan, jika setelah dilakukan penyegelan tidak ada respons dari pemilik tower maka pihaknya akan memutus aliran listrik agar tower tak bisa beroperasi.

Pasalnya, surat peringatan hingga tiga kali yang telah dilayangkan tak mendapat tanggapan.

”Usai kita segel, dan jika dalam waktu tertentu tidak ada respons maka kita putus operasional listriknya. Kita koordinasi dengan PLN,’’ tegasnya.

Dia berharap, ada respons dari pemilik tower setelah ada tindakan penyegelan.

”Karena ini berdampak pada kerugian negara. Dan harusnya mereka segera merepons jika sudah tau kita lakukan penyegelan,’’ tandasnya.

Pria asli Lamongan ini mengaku, sebanyak 178 tower BTS tidak mengantongi izin secara lengkap.

Mulai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Baca Juga: Dalam Satu Tahun Puluhan Ribu Rokok Ilegal Disita di Jombang

”Ya, dan kita identifikasi ada 178 tower BTS,’’ papar dia.

Dia mengatakan, ratusan tower TBS tersebut ada yang sudah berdiri sejak sekitar 2005 hingga 2017.

Pemkab mengaku sudah melakukan intervensi dengan beberapa cara, misalnya Focus Group Discussion (FGD) dan pemberitahuan lewat surat peringatan.

”Dan ini tindakan kita, kalau tidak direspons kita putus operasionalnya,’’ pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan tower di Kabupaten Jombang berdiri secara ilegal. Akibatnya, ada potensi pemasukan daerah mencapai Rp 2 miliar menguap.

Sebagai tindakan tegas, Selasa (24/12) kemarin, Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo memimpin langsung penyegelan dua tower tower Base Transceiver Station (BTS) ilegal yang berdiri di Kecamatan Jombang.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 14.00, Pj Bupati Narutomo bersama sejumlah kepala OPD dan personel Satpol PP Jombang bergerak mendatangi dua bangunan tower.

Masing-masing di Kelurahan Jelakombo dan Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang.

Setelah memastikan status perizinan tower, Pj bupati selanjutnya memerintahkan personel Satpol PP melakukan penyegelan.

Tampak petugas memasang baner yang bertuliskan status bangunan disegel.

Selain itu, dalam baner tersebut juga menerangkan bahwa bangunan tower disegel karena tidak memenuhi ketentuan PP 16 Tahun 2021 tentang Bangunan dan Gedung.

Juga Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

Serta pemilik tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran registrasi atas bangunan dan gedung lengkap dengan imbauan larangan merusak segel.

”Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan Perda Jombang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi,” Tegas Pj Bupati Narutomo  kepada Jawa Pos Radar Jombang di sela-sela memimpin penyegelan. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#ilegal #sekdakab #listrik #putus #Jombang #operasional #PLN #tower