JombangBanget.id – Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang sudah menggelar pleno penetapan Upah Minum Kabupaten (UMK) Jombang 2025, Minggu (15/12).
Usai diputuskan, hasilnya sudah diserahkan Pj Bupati Jombang untuk diusulkan ke Pemprov Jatim.
Dijadwal, Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim terkait besaran UMK bakal diputuskan, Rabu (18/12) besok.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Rusdianto menjelaskan, dewan pengupahan Kabupaten Jombang sudah menggelar rapat pleno penetapan UMK Jombang 2025 pada Minggu (15/12) dan sudah menetapkan besaran UMK Jombang 2025.
”Pleno sudah tanggal 15 Desember kemarin. Hasilnya sudah disampaikan kepada Pj bupati untuk diusulkan ke provinsi,” terangnya Isawan saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Jombang, Senin (16/12).
Meski sudah melaksanakan pleno, Isawan mengaku belum bisa menyampaikan hasilnya secara detail ke publik.
Ia menegaskan, tahapan pengusulan UMK Jombang 2025 mengacu Permenaker 16 Tahun 2024 yang memuat tentang aturan penetapan UMK 2025.
”Jadi, kita secara proses sudah mengikuti permenaker. Terkait besarannya masih diusulkan ke provinsi, nanti menunggu diputuskan provinsi,” imbuhnya.
Dijelaskan, untuk UMK Jombang 2025 tetap menampung aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.
”Pedomannya tetap permenaker. Banyak hal yang jadi pertimbangan. Sehingga, apa yang jadi aspirasi dari unsur pengusaha dan pekerja kami sampaikan di hasil berita acara terkait sidang,” tutur dia.
Kendati begitu, pihaknya berharap Jombang tetap kondusif. ”Investasi meningkat dan kesejahteraan pekerja juga diperhatikan,” kata Isawan.
Saat ini, pihaknya juga tengah melakukan konsultasi dengan Pemprov Jatim.
”Sekarang sedang ada sidang di provinsi, kami konsultasi dan koordinasi. Jadi, sekarang sampai besok (hari ini) dibahas di provinsi,” imbuh dia.
Setelah diusulkan ke pemprov, nantinya pemprov akan menindaklanjuti berdasarkan usulan kabupaten/kota dengan membuat peraturan gubernur terkait penetapan UMK 2025.
”Keputusan atau pergubnya keluar tanggal 18,” sambung Isawan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Jombang segera menjadwalkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025.
Penghitungan UMK 2025 mengacu Permenaker 16 Tahun 2024.
Dalam waktu dekat, dewan pengupahan kabupaten akan menggelar sidang pleno pembahasan pengusulan UMK 2025.
Jika mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024, maka besaran UMK 2025 di Kabupaten Jombang diperkirakan naik menjadi Rp 3.137.015 atau naik sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024 yang mencapai Rp 2.945.544.
Untuk diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 140.741.
Artinya, UMP Jatim 2025 menjadi Rp 1.305.985 yang sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2025. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz