Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Berapa UMK Jombang 2025? Simak Penjelasan Disnaker

Achmad RW • Sabtu, 14 Desember 2024 | 18:47 WIB

 

Ilustrasi UMK kabupaten/kota.
Ilustrasi UMK kabupaten/kota.

JombangBanget.id – Dewan pengupahan Kabupaten Jombang  segera menjadwalkan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2025.

Penghitungan UMK 2025 mengacu Permenaker 16 Tahun 2024.

Dalam waktu dekat, dewan pengupahan kabupaten akan menggelar sidang pleno pembahasan pengusulan UMK 2025.

”Jadi, soal UMK 2025 kita mengacu Permenaker 16 Tahun 2024 yang jadi patokan penentuan besarannya. Sesuai permenaker sudah ada rumusnya bahwa UMK 2024 ditambah 6,5 persen,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Rusdianto, Jumat (13/12).

Jika mengacu pada peraturan tersebut maka besaran UMK 2025 di Kabupaten Jombang akan

naik menjadi Rp 3.137.015 atau naik dari UMK tahun 2024 yang mencapai Rp 2.945.544. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 191.461.

”Kita akan segera gelar pleno untuk penetapan UMK 2025, secepatnya,” tegasnya.

Pihaknya menyebut, setelah Permenaker 16/2024 itu keluar, rapat secara daring juga sudah dilakukan bersama Mendagri dan Menaker terkait tindak lanjutnya.

Hasilnya, menurut Isawan, masing-masing pemerintah daerah juga telah diminta untuk segera melakukan penyusunan UMK tahun 2025 bersama pihak terkait.

”Ya kita akan segera proses setelah ini, bersama dewan pengupahan juga,” tambahnya.

Menurutnya, tak akan ada perbedaan besaran kenaikan untuk UMK 2025 antara Jombang dan kabupaten kota yang lain, yakni sama-sama 6,5 persen.

”Di permenaker sudah jelas, jadi apa yang disampaikan pak presiden (Prabowo Subianto, Red) 6,5 itu ada konstelasi legalitasnya di sana. Rumusnya memang UMK 2024+ 6,5 persen,” rincinya.

Kendati sudah hampir bisa dipastikan kenaikannya, Isawan menyebut masyarakat tetap harus menunggu pengumuman resminya.

”Yang jelas pengumumannya harus dilakukan sebelum 18 Desember 2024,” tandasnya.

Ia menegaskan, penentuan UMK 2025 Kabupaten Jombang harus melalui proses pleno di dewan pengupahan kabupaten.

Setelah diputuskan dalam sidang pleno, lanjut Isawan, hasilnya akan disampaikan kepada Pj bupati.

Pj bupati akan membuat rekomendasi untuk pengusulan ke provinsi. ”Jadi nanti akan ditentukan gubernur berdasarkan rekomendasi usulan dari bupati,” tandasnya.

Ditambahkan Isawan, disnaker sebelumnya juga sudah menginisiasi sejumlah kegiatan dialog melibatkan unsur pengusaha, pekerja, dan serikat buruh terkait penggodokan UMK 2025.

”Beberapa komunikasi kemarin, seperti dialog-dialog dengan pekerja, serikat buruh, dengan apindo dan tentunya dewan pengupahan juga ada dari akademisi,” imbuhnya.

Dalam dialog itu, banyak pertimbangan akademis disampaikan,  misal dengan kenaikan UMK tetap mempertimbangkan bagaimana investasi tetap menjanjikan, produktivitas maksimal, penyerapan tenaga kerja tetap jalan.

”Memang jika UMK naik, biaya upah tenaga kerja tentu naik, sehingga harapan pengusaha kenaikan UMK diiringi produktivitas naik,” terangnya.

Selain itu, dalam dialog itu juga disampaikan pemkab mendukung terkait perizinan, penyediaan tenaga terampil.

”Sehingga kita buat pelatihan-pelatihan, misal padat karya produk sepatu kita siapkan tenaga kerja terampil melalui pelatihan-pelatihan,” bebernya.

Baca Juga: Pemkab Jombang Mulai Bahas UMK 2025: Hasilnya Belum Ada

Ada juga program terkait pangan, lanjut Isawan, misal beras, minyak, telur selama ini di pasar-pasar, belum ke unsur pekerja.

”Sehingga ke depan kita upayakan ada link, ada program pangan yang di perusahaan, beberapa konsep sudah kita lakukan,” terangnya. (riz/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#2025 #penjelasan #umk #Jombang #Disnaker #naik