Fadzalik al-ladzi yadu’ al-yatim. Menelantarkan anak yatim. Anak yatim itu anak asuh Tuhan.
Ya, karena Tuhan-lah Dzat yang melahirkan dia melalui kedua orang tuanya.
Lalu Tuhan Sendiri yang membuatnya menjadi yatim dengan mematikan salah satu dari kedua orang tuanya.
Perhatian terhadap anak yatim ini diposisikan pertama, lebih dahulu ketimbang terhadap orang fakir atau miskin.
Ya, karena mereka masih anak-anak yang kesehariannya ada yang menjamin, merawat dan mengurus.
Tiba-tiba kehilangan yang mengurusi dirinya, sementara dia belum dewasa. Tidak sama dengan si fakir atau miskin.
Kebahasaan Arab membedakan: Jika yang mati itu bapaknya, mereka menamakan si anak yang ditinggal mati itu dengan sebutan Yatim.
Jika yang mati itu ibunya, maka namamya ‘Ajjiy dan bila yang meninggal tersebut keduanya, bapak dan ibu, namanya ’’Lathim’’.
Meski demikian, tradsisi kebahasaan menggebyah-uyah, bahwa siapapun yang meninggal, salah satu atau keduanya, cukuplah di sebut Yatim.
Kemudian, predikat yatim itu hanya berlaku saat masih kecil dan belum baligh. Setelah baligh, maka tidak lagi disebut Yatim. So.. baligh iku piye ..?
Baligh, bulugh artinya sudah nyampai, sudah dewasa, sudah bisa dikenai beban hukum dan mandiri, dipikul sendiri.
Itu benar, mengingat kesiapan fisik dan mental sudah cukup matang dan mapan.
Dan rumusan baligh itu ada dua: Pertama, bi al-khilqah (kondisi fisik) dan kedua, bi al-sinn (standar usia).
Bi al-khilqah, bagi anak laki-laki sudah keluar air sperma, air mani, terserah dengan media dan cara apa. Bisa mimpi, ngelamun, diuyel-uyel atau apa.
Tanda itu termasuk dibarengi dengan tumbuhnya bulu halus (jembt) di seputar daerah penis.
Bagi anak perempuan, tanda balighnya dia sudah mengeluarkan darah haid dan usianya waktu itu sudah mencapai sembilan tahun sempurna, hitungan tahun qamariyah.
Jadi, meskipun sudah keluar darah haid, tapi bila usianya belum mencapai sembilan tahun, maka belum balighah.
Jadi usia sembilan tahun itu melengkapi darah haid tadi, bukan usia yang berdiri sendiri sebagi persyaratan.
Andai saja mereka tidak mengeluarkan air mani atau tidak mengeluarkan darah haid, maka harus dilimit hingga usia lima belas tahun sempurna.
Artinya, jika mereka sudah mencapai usia lima belas tahun, maka harus dihukumi sudah baligh, baik ada tanda khilqah maupun tidak.
Batasan umur lima belas tahun di atas menurut madzhab al-Syafi’iy.
Berbeda dengan batasan umur menurut pandangan al-imam Abu Hanifah, bahwa dewasa itu usia delapan belas tahun.
Batasan ini diikuti oleh banyak negara, termasuk di Indonesia, di mana dewasa yang diperbolehkan menikah adalah sudah usia delapan belas tahun. (bersambung, insya’ Allah).
Editor : Ainul Hafidz