Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pahami: Jangka Waktu Tarif Pajak 0,5%

Ainul Hafidz • Jumat, 13 Desember 2024 | 01:20 WIB
Ilustrasi pajak
Ilustrasi pajak

TIDAK terasa tahun 2024 tinggal menghitung hari dan berganti dengan tahun baru 2025.

Selalu ada cerita dan kenangan dalam setiap tahun yang dilalui dan menyambut harapan-harapan baru di tahun berikutnya.

Demikian juga dengan wajib pajak (WP) pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai penyangga perekonomian Indonesia tentu mempunyai cerita dan kenangan manis atas fasilitas perpajakan yang diberikan oleh pemerintah.

Salah satu wujud dukungan pemerintah kepada WP UMKM, pada tahun 2018pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.

Dalam PP tersebut disebutkan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri yang memiliki peredaran usaha tertentu,dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Tarif pajak penghasilan bersifat final yang di maksud sebesar 0,5% (nol koma lima persen).

Berdasarkan PP 23 Tahun 2018,WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai tarif PPh Final 0,5 % meliputi WP orang pribadi, WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma atau perseroan terbatasyang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak.

Seiring dengan diundangkannya UUNomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, untuk menyesuaikan pengaturan di bidang pajak penghasilan, maka diterbitkan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu yang diatur dalam PP 55 adalah mengenai WP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai tarif PPh Final 0,5% yaitu meliputi: WP orang pribadi danWP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma,perseroan terbatas atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersamayang menerima atau memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun pajak.

PP 55 Tahun 2022 juga mengatur bahwa untuk WP orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak dikenai pajak penghasilan.

Tarif PPh Final 0,5% ini tidak berlaku selamanya namun ada jangka waktunya yaitu paling lama:

  1. 7 (tujuh) tahun pajak bagi WP orang pribadi
  2. 4 (empat) tahun pajak bagi WP badan berbentuk koperasi dan Perseroan komanditer, firma, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama atau Perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang
  3. 3 (tiga) tahun pajak untuk WP badan berbentukperseroan terbatas.

Jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun 2018 bagiWPyang terdaftar sebelum tahun 2018 atau sejak tahun pajak terdaftar bagi WPyang terdaftar sejak tahun 2018.

Dengan demikian tahun 2024 adalah tahun pajak terakhir penggunaan tarif PPh Final 0,5% bagi WP orang pribadi yang terdaftar sebelum tahun pajak 2018, WP orang pribadi yang terdaftar pada tahun pajak 2018, WP badan berbentuk koperasi, perseroan komanditer, yang terdaftar pada tahun pajak 2021 serta WP badan berbentuk perseroan terbatas yang terdaftar pada tahun pajak 2022.

Untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya WPtersebut dikenai pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak berdasarkan tarif  Pasal 17 UU PPh sebagai berikut :

Tarif PPh untuk WP badan dalam negeri sebesar 22 %.

Namun, berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh diatur bahwa WP badan yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah) mendapat pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) sehingga tarifnya menjadi 11%. 

Penulis:

Partini

Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Jombang

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Editor : Ainul Hafidz
#opini #jangka waktu #KPP Pratama #pajak #penyuluh #tarif #Jombang