Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Catat, Uji Kir Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang di Jombang Sekarang Gratis

Anggi Fridianto • Minggu, 15 September 2024 | 20:14 WIB

 

CEK: Petugas Dishub Jombang memeriksa uji kelayakan kendaraan (26/3).
CEK: Petugas Dishub Jombang memeriksa uji kelayakan kendaraan (26/3).

JombangBanget.id – Pemkab Jombang harus mencari opsi lain untuk mencari tambahan pendapatan asli daerah (PAD).

Pasalnya, mulai tahun ini, pemkab tak bisa lagi mengantongi pendapatan dari uji kir kendaraan.

Padahal, setiap tahun retribusi yang didapat dari uji kir mencapai Rp 1,2 miliar.

Kepala Dishub Jombang, Budi Winarno, menyampaikan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Kewenangan Keuangan Daerah Dan Pemerintah Pusat, retribusi dari uji kir sudah tidak lagi dipungut.

’’Itu memang aturan pusat. Pengujian kendaraan bermotor tetap kita lakukan, namun tidak ada retribusi alias gratis,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Jombang, Sabtu (14/9).

Ia menegaskan, kegiatan pengujian kendaraan bermotor tetap dijalankan.

Yakni untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang.

’’Memang tidak semua kendaraan, hanya untuk kendaraan angkutan barang dan penumpang saja,’’ tambahnya.

Setelah aturan diberlakukan, para pemilik kendaraan tak perlu lagi membayar retribusi seperti dulu.

Dengan kata lain, pemkab kini kehilangan pundi-pundi retribusi dari sektor uji kir.

’’Memang gratis, di semua daerah juga demikian,’’ paparnya.

Sebelum ada regulasi tersebut, Pemkab Jombang mendapat PAD hingga Rp 1,2 miliar dari uji kir.

’’Tahun-tahun sebelumnya, kisaran 1,2 miliar tapi sekarang sudah tidak ada lagi,’’ ucapnya.

Proyeksi pendapatan asli daerah dalam APBD perubahan 2024 turun sebesar Rp 8 miliar.

Salah satunya, dampak kebijakan penghapusan biaya uji kir kendaraan angkutan barang dan penumpang yang selama ini menyumbang pendapatan daerah.

Selain itu, terjadi penurunan pendapatan dari dua BLUD (badan layanan umum daerah).

Sekdakab Jombang, Agus Purnomo, membenarkan hal tersebut.

’’Memang ada penurunan dari sebelumnya. PAD awal Rp 593 miliar menjadi Rp 584 miliar di P-APBD yang sudah kita sahkan,’’ katanya melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, M Nashrullah, (13/9). (ang/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#dishub #Pemkab #gratis #uji kir #Jombang #kendaraan #angkutan barang #pad #penumpang