Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ribuan Istri di Jombang Gugat Cerai Suami, Judi Online hingga Poligami Jadi Pemicu

Anggi Fridianto • Minggu, 28 Juli 2024 | 02:55 WIB

 

Ilustrasi perceraian
Ilustrasi perceraian

JombangBanget.id – Angka perceraian di Kabupaten Jombang masih tinggi.

Terhitung sejak Januari 2024, Pengadilan Agama (PA) Jombang menerima sebanyak 1.571 perkara gugatan perceraian.

Paling banyak istri gugat curai suami sebanyak 1.249 kasus, dan selebihnya 322 kasus cerai talak atau yang diajukan pihak suami.

Humas Pengadilan Agama Jombang Ulil Uswah menjelaskan, dari total 1.571 kasus gugatan perceraian yang diterima PA tahun ini, paling banyak dilayangkan pihak istri yang menggugat cerai suaminya sebanyak 1.249 kasus.

Dan sebanyak 322 kasus diajukan pihak suami atau cerai talak.

”Namun, yang diputus bercerai hanya 1.255 perkara,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, Jumat (26/7).

Dijelaskan, ada beberapa faktor yang melatarbelakangi istri mengajukan cerai.

Mulai zina, mabuk, mahat, meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), cacat badan, kawin paksa, murtad juga dipicu persoalan ekonomi.

”Namun yang paling mendominasi adalah faktor perselisihan dan pertengkaran terus-menerus,” tambahnya.

Selain beberapa faktor di atas, ia menyebut ada juga kasus perceraian yang disebabkan judi online (judol).

Meski tak bisa menjelaskan secara rinci berapa angkanya, namun ia menyebut dalam sehari putusan sidang kemarin ada 2 dari 5 kasus perceraian yang disebabkan judi online.

”Hari ini ada 2 dari 5 kasus yang diputus,” papar dia.

Data yang dihimpun, angka perceraian di Jombang dari tahun ke tahun mengalami penurunan.

Meski begitu, selama tiga tahun terakhir jumlah istri yang menggugat suami cerai masih mendominasi.

Misalnya, di tahun 2022, pengajuan perkara perceraian mencapai 3.171 kasus.

Dengan rincian 770 cerai talak, dan 2.401 cerai gugat. Namun yang diputus cerai 2.933 perkara.

Tahun berikutnya di 2023, pengajuan perkara cerai menurun menjadi 2.938 kasus.

Dengan rincian 587 cerai talak dan 2.351 cerai gugat. Sedangkan yang diputus sebanyak 2.548 perkara.

Sedangkan di 2024 hingga akhir Juni lalu, dari 1.571 pengajuan perkara cerai dengan rincian 332 cerai talak dan 1.249 cerai gugat.

Sementara yang diputus sebanyak 1.255 perkara.

”Dari persentase tiga tahun terakhir, pengajuan perkara cerai memang terjadi penurunan. Namun untuk perkara istri menggugat cerai suami atau yang disebut cerai gugat masih menjadi perkara yang dominan,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#gugat #judol #poligami #cerai #Jombang #jumlah #suami #judi online #istri