JombangBanget.id - Angka kasus pernikahan dini di Kabupaten Jombang masih tinggi.
Meski begitu, tren kasusnya tiap tahun menurun.
Sejak awal tahun hingga Juni 2024, tercatat ada 147 pasangan yang menikah di bawah usia 20 tahun.
Ironisnya, faktor penyebabnya didominasi kasus kehamilan di luar nikah.
”Sebab utamanya masih sama, yaitu kehamilan di luar nikah,” ungkap Pudji Umbaran, Kepala DPPKB-PPPA Jombang Pudji umbaran kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Dari data yang ada di dinas, dari 147 kasus tidak seluruhnya menikah secara resmi dengan menggunakan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.
”Ada yang menikah siri, ada yang resmi dengan dispensasi perkawinan dari Pengadilan Agama, cuma proporsinya berapa kami tidak memiliki data tersebut,” katanya.
Mantan Direktur RSUD Jombang memerinci, kasus pernikahan dini paling banyak ditemukan di Kecamatan kesamben.
Dari 147 yang sudah masuk ke dinas tahun ini, sebanyak 21 di antaranya merupakan warga Kecamatan Kesamben.
14 pernikahan dini di Kecamatan Ngoro.
13 di Kecamatan Peterongan.
Baca Juga: Angka Pernikahan Dini di Jombang Tinggi, Didominasi Lulusan SMP, Segini Rinciannya
Dan 12 kasus masing-masing di Kecamatan Wonosalam, Mojoagung, dan Kecamatan Mojowarno.
”Ada juga kecamatan yang tidak ada kasus pernikahan dini, yaitu di Kudu dan di Bandarkedungmulyo, yang lainnya antara 2-11 kasus tersebar di kecamatan yang lain,” jelasnya.
Sementara selama 2024 terjadi 1.500 perkawinan.
Sebanyak 147 gadis menikah di bawah 20 tahun, 781 menikah di rentang usia 21-25 tahun, 302 menikah di rentang usia 26-30 tahun, dan 270 menikah di atas 30 tahun.
DPPKB-PPPA Jombang mencatat, angka pernikahan dini setiap tahun fluktuatif.
Paling tinggi selama enam tahun terakhir terjadi pada tahun 2018, yaitu 1.336 kasus, kemudian tahun 2019 terjadi 746 kasus, 2020 886 kasus, 2021 518 kasus, 2022 naik menjadi 920 kasus, dan 2023 turun jadi 590 kasus.
Masih tingginya angka kasus pernikahan dini menjadi perhatian khusus dari dinas.
Sebab, karena usianya yang rentan, mereka bakal mendapatkan konseling lebih intensif di balai KB.
”Sebetulnya semua pengantin mendapatakan konseling, tapi untuk di bawah umur akan lebih intensif,” katanya.
Menurutnya, pernikahan dengan usia yang belum matang bisa berdampak kepada bayi yang dilahirkan.
Seperti risiko stunting, robeknya jalan lahir hingga terjadi perdarahan jika melairkan, bahkan bisa gangguan psikologi ibu seperti baby blues.
”Pernikaan dini sangat memicu munculnya difforce atau perceraian dengan segala akibatnya,” pungkasnya. (wen/naz)
Editor : Ainul Hafidz